Jumat, 22 November 2024
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Jatim

Digeruduk Emak-Emak Soal PPDB, Kadindik Jatim Konsultasi ke Gubernur

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Puluhan orangtua siswa SMP dan sejumlah pegiat pendidikan yang tergabung dalam Komunitas Peduli Pendidilkan Anak SMP se-Surabaya menghadiri rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur mengenai PPDB SMA/SMK di Jawa Timur, Senin (29/4/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Puluhan emak-emak orangtua siswa SMP dan sejumlah pegiat pendidikan yang tergabung dalam Komunitas Peduli Pendidilkan Anak SMP se-Surabaya menghadiri rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Timur.

Mereka keberatan Pemprov Jawa Timur menerapkan PPDB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018 tentang Petunjuk Teknis PPDB TK, SD, SMP, dan SMA.

Poin utama keberatan mereka adalah penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi dengan ukuran jarak dari rumah calon siswa ke sekolah, dan tidak lagi menggunakan ukuran nilai Ujian Nasional (UN) sebagai landasan penerimaan siswa baru.

Jospan Ketua Komunitas Peduli Pendidilkan Anak SMP se-Surabaya mengatakan, penerapan sistem zonasi ini mengorbankan hak anak-anak untuk memilih sekolah bermutu dan berkualitas. Karena menurutnya, sekolah yang dianggap bermutu di Surabaya berada di zona satu.

“Di Surabaya, sekolah (SMA) bermutu yang dirilis Kemendikbud sendiri pada 2018 itu SMA Negeri 1, 2, 5, 6,15, dan 16. Bagi masyarakat, yang lain belum termasuk sekolah bermutu,” katanya di rapat yang juga dihadiri Saiful Rahman Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Senin (29/4/2019).

Padahal, kata dia, sesuai pasal 7 dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara, dalam hal ini orangtua, memilih hak untuk memlihkan sekolah bermutu bagi anak-anaknya.


Saiful Rahman Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, juga hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jatim, Senin (29/4/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

“Kami sedih, sekolah bermutu yang ada, semuanya masuk zona 1. Tolong, kami segera dikasih tahu, apa benar zonasinya seperti itu? Karena yang meresahkan bagi kami pembagian zonasi ini yang berubah-ubah setiap tahun,” katanya.

Jospan mengacu kabar yang beredar di grup WhatsApp tentang zona-zona sekolah. Saiful Rahman membantahnya, karena sampai hari ini Dinas Pendidikan Jatim belum secara resmi mengeluarkan zonasi sekolah SMA itu.

“Kami belum mengeluarkan, masih kami sempurnakan zona itu. Hari ini memang akan selesai, tapi rencananya baru akan kami rilis pada 2 Mei besok,” kata Saiful Rahman.

Pada kesempatan rapat dengar pendapat itu, Saiful Rahman juga menjelaskan sistem PPDB yang akan diterapkan Pemprov Jatim, yang menurutnya telah dimodifikasi dan tidak sepenuhnya menerapkan apa yang ada dalam aturan Permendikbud 51/2018.

Salah satunya, Pemprov Jatim kata dia tidak sepenuhnya menerapkan sistem zonasi berdasarkan jarak. PPDB di Jatim, kata dia, memberikan kebebasan bagi siswa memilih tiga jenis pemilihan sekolah.

Pertama, siswa bisa memilih dua sekolah yang ada di zona mereka (berdasarkan kecamatan tempat siswa itu tinggal), atau mereka bisa memilih satu sekolah di dalam zona pada pilihan pertama dan satu sekolah di luar zona pada piihan kedua.

Atau sebaliknya, pada jenis pemilihan ketiga, siswa bisa memilih satu sekolah di luar zona pada pilihan pertama dan satu sekolah di dalam zona pada pilihan kedua. Untuk pilihan sekolah di luar zona, kata Saiful, ukuran penerimaan siswa berdasarkan nilai hasil Ujian Nasional.

Hanya saja, ketika didesak oleh para orangtua siswa itu, akhirnya diakui oleh Saiful bahwa penerapan kuota PPDB siswa masih sesuai Permendikbud, yakni 90 persen siswa, termasuk 20 persen yang tidak mampu, diseleksi dengan sistem zonasi berdasarkan jarak rumah di sekolah.

Hartoyo Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menyarankan agar Saiful Rahman sebagai Kepala Dinas Pendidikan segera mengambil langkah konkrit tentang modifikasi yang lebih mampu memfasilitasi kepentingan para orangtua siswa ini.

Salah satu yang disarankan, agar Kadindik berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Timur, apakah bisa mengeluarkan diskresi kebijakan yang tidak sepenuh menerapkan zonasi jarak sebagai dasar PPDB di SMA di Jawa Timur.

Saiful Rahman pun menjanjikan, setelah pertemuan ini dia akan langsung mengonsultasikan hasil rapat dengar pendapat dengan sejumlah orangtua wali murid itu kepada Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.

Saiful sebenarnya juga meyakini penerapan Permendikbud 51/2018 akan banyak menghadapi kendala. Salah satunya tdak masuknya nilai UN sebagai ukuran penerimaan siswa baru dalam PPDB.

“Mosok daftar grudukan bareng-bareng, akuntabilitasnya tidak ada,” katanya. Namun, dia hanya mengkhawatirkan adanya sanksi pada Permendikbud 51/2018 itu bagi sekolah yang tidak menerapkannya sesuai juknis yang telah diatur.

Adapun sanksi dalam aturan itu, kata Saiful, tidak difasilitasinya sekolah yang membelot dari pelaksanaan PPDB itu dalam Data Pokok Pnedidikan (Dapodik) Nasional dan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Konsekuensinya, siswa lulusan sekolah bersangkutan menjadi kurang diperhitungkan ketika melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Sanksi inilah yang akan dia konsultasikan juga dengan Khofifah.

“InsyaAllah malam ini, (saya akan) minta waktu ke beliau (Gubernur Jatim), hasil pertemuan ini akan kami ajukan ke beliau, apa yang terbaik untuk warga Jawa Timur,” ujarnya.

Dia akan menyampaikan aspiasi para orangtua siswa SMP, yang sebagian besar terdiir dari para ibu dari anak-anak mereka yang akan melanjutkan pendidikan SMA, agar sistem PPDB dikembalikan seperti sistem sebelumnya.

“Pemprov Jatim ini, kan, sudah tahun ketiga melaksanakan PPDB sejak beralih kewenangan dari Pemkab/Pemkot. Tahun pertama kedua kemarin ada perbaikan, Alhamdulillah tahun ketiga ini sudah cukup bagus,” katanya.

Dia mengatakan, oientasi Dindik Jatim saat ini adalah mengembalikan PPDB pada sistem lama. Sebagai kepala dinas, dia akan mengecek lagi mana sistem yang perlu diperbaiki dan tetap mengupayakan tetap menyinggung Permendagri 51/2018.

“Mungkin nanti akan ada perubahan Pergub. Memang kemarin, Bu Gubernur, kan, menginginkan sesuai dengan Permendikbud. Kami juga berharap, nanti Bu Gubernur bisa komunikasi dengan Pak Menteri, apa benar memang harus ada sanksi. Nanti akan saya konsultasikan. Kalau saya ini, kan, hanya mengantarkan saja,” katanya.(den/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs