Sabtu, 23 November 2024

Sejumlah Tuntutan Buruh Jatim Saat Mayday yang Sudah Diketahui Pemprov Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Aksi sejumlah serikat pekerja di Jawa Timur pada Hari Buruh tahun 2016. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Jawa Timur kepada pemerintah di Hari Buruh Internasional, besok, Rabu (1/5/2019).

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengatakan, ada dua aspirasi yang akan mereka sampaikan.

Aspirasi pertama ditujukan kepada pemerintah pusat, sedangkan aspirasi kedua ditujukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Untuk pemerintah pusat, intinya revisi Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 (tentang pengupahan, red),” ujar Himawan, Selasa (30/4/2019).

Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja itu akan menagih revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah lama dijanjikan oleh pemerintah.

Serikat buruh di Jawa Timur berharap, tahun ini evaluasi peraturan itu sudah turun, siapapun presiden yang akan terpilih.

Sementara, untuk Pemprov Jawa Timur, Himawan menyebutkan tiga poin penting yang akan disampaikan para buruh di Jatim.

Pertama, soal pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menuntut, buruh yang kena PHK jaminan kesehatannya ditanggung Pemprov Jatim selama mereka mencari kerja baru.

“Selama dia (buruh) di-PHK dan belum masuk dalam jaminan kesehatan, masih bisa diberikan jaminan kesehatan oleh Pemprov. Jadi kepesertaannya ditalangi dulu Pemprov,” kata Himawan.

Buruh juga meminta Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat edaran terkait penegakan peraturan kepegawaian.

Surat edaran itu, kata Himawan, tidak hanya diberikan kepada kepala daerah. Baik bupati dan wali kota, tetapi juga para pengusaha.

“Karena kalau hanya kepala daerah, tidak tersampaikan kepada perusahaan di daerah. Selama ini yang tidak banyak patuh adalah perusahaan,” ujarnya.

Tuntutan ketiga buruh mengenai BPJS Ketegakerjaan. Perwakilan buruh menilai pencairan BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK selalu dipersulit.

“Banyak teman-teman yang kena PHK pencairannya BPJS ketenagakerjaan itu mengalami beberapa persoalan, itu tiga tuntutan yang mereka sampaikan untuk Pemprov Jatim,” katanya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs