Sabtu, 23 November 2024

Mendadak Datang ke Istana, Imam Nahrawi Menpora Mengaku Silaturahim dengan Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) bersama Joko Widodo Presiden. Foto: Istimewa

Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Selasa (30/4/2019) sore, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta.

Sekitar pukul 15.00 WIB, mobil dinas Menpora bernomor polisi RI-49, terpantau parkir di halaman Istana Presiden.

Padahal, hari ini tidak ada agenda rapat kabinet atau event olahraga besar bertaraf nasional/internasional yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Joko Widodo Presiden kebetulan ada di Istana Kepresidenan Jakarta sesudah melaksanakan kunjungan kerja menemui pekerja pabrik sepatu di daerah Tangerang, Banten.

Sekitar pukul 15.45 WIB, Imam Nahrawi keluar dari Istana Presiden. Dengan wajah yang terlihat lesu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu cuma bilang bertemu presiden dalam rangka silaturahim.

Lalu, Imam yang menenteng sebuah buku agenda langsung naik ke mobil dinasnya Toyota Fortuner, dan meninggalkan Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

“Silaturahim,” kata Imam.

Sekadar diketahui, kemarin, Senin (29/4/2019), Imam Nahrawi bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kemenpora tahun anggaran 2018, untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dia menjadi saksi untuk Ending Fuad Hamidy Sekretaris Jenderal KONI yang sekarang berstatus terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nama Imam Nahrawi sempat disebut oleh Suradi Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, sebagai penerima aliran dana sebanyak Rp1,5 miliar.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Kemenpora dan KONI terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

KPK menemukan indikasi korupsi dalam proses pencairan dana hibah tahun anggaran 2018 yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebanyak Rp17,9 miliar.

Berbekal bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penyelidikan perkara itu menjadi penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Masing-masing, Mulyana Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, serta Eko Triyanto Staf Kemenpora dan kawan-kawan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sedangkan Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI, dan Jhonny Awuy Bendahara Umum KONI ditetapkan sebagai tersangka pemberi hadiah atau janji. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs