Sabtu, 23 November 2024

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Gantikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Dok/Faiz suarasurabaya.net

DPR RI menggelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan Komisi II DPR RI terhadap penggantian calon anggota Komisi Pemilihan Umum Rl dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Laporan dibacakan oleh Achmad Doly Kurnia Ketua Komisi ll DPR RI Fraksi Golkar.

Doly menjelaskan, rapat pimpinan DPR RI pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 telah memutuskan bahwa mekanisme pengganti antar waktu terhadap Wahyu Setiawan anggota KPU yang telah mengundurkan diri ini diserahkan kepada Komisi II DPR RI.

Menurut Doly, Wahyu digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR RI.

“Setelah melakukan pembahasan melalui rapat internal Komisi II DPR RI yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020, hasil rapat memutuskan kalau dasar penggantian antar waktu atau anggota KPU RI adalah Surat pengunduran diri saudara Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022 pada tanggal 10 januari, 2020,” ujar Doly dalam Rapat Paripurna DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Kata Doly, surat KPU RI Tanggal 10 Januari 2020 tentang pengunduran diri Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU masa jabatan 2017 2002 C surat dewan kehormatan penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Tanggal 17 Januari 2020 terhadap surat pembuktian oleh Presiden Republik Indonesia dan DKPP RI menjadi dasar untuk melakukan penggantian dan pengangkatan anggota KPU RI yang baru.

“Dasar hukum penggantian antar waktu KPU RI adalah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 37 ayat 4 huruf a yang menyebutkan bahwa jika terdapat satu anggota KPU RI yang mengundurkan diri maka digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR RI,” tegasnya.

Komisi II, kata Doly, akhirnya menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan.

“Menetapkan urutan suara terbanyak ke-8 adalah saudara I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan perolehan suara 21. Rapat internal Komisi II DPR RI memutuskan bahwa yang berhak menggantikan Saudara Wahyu Setiawan adalah saudara I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,” kata dia.

Doly menegaskan,tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki integritas yang kuat, berkompetensi, bersikap tegas, bertindak independen, profesional, jujur dan adil. Komisi II DPR RI juga berharap agar Komisioner KPU periode 2017-2022 di sisa masa kerjanya mampu mengembangkan kerja yang terbaik dan membagi dan membanggakan bagi rakyat Indonesia yaitu mewujudkan Pilkada serentak tahun 2020 yang demokratis dan berintegritas.

Selainitu juga tetap berkomitmen membangun hubungan kerja yang konstruktif antara DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang dan KPU-Bawaslu sebagai pelaksana Undang-Undang negara.(faz/bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs