Minggu, 24 November 2024

KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Talaud sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019), kembali menetapkan oknum kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Sri Wahyuni Maria Manali Bupati Kepulauan Talaud diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Selain itu, Benhur Lalenoh pengusaha yang juga anggota tim sukses Sri Wahyuni dalam kontestasi Pilkada, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Bernard Hanafi Kalalo pengusaha yang mendapatkan proyek pengadaan di Kabupaten Kepulauan Talaud, ikut menyandang status tersangka karena disinyalir sebagai penyuap.

Pengumuman status hukum tiga orang tersebut disampaikan Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Menurut Basaria, Benhur orang kepercayaan Bupati Talaud berperan mencari perusahaan kontraktor yang bisa mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo, sekaligus mau memberikan uang sebanyak 10 persen dari total anggaran.

Sesudah tercapai kesepakatan, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud, sebagai bagian dari 10 persen yang diminta.

Dalam prosesnya, Tim KPK menyita sejumlah barang mewah yang total nilainya Rp513,8 miliar, antara lain berbentuk tas tangan, jam tangan, anting dan cincin berlian, serta uang tunai Rp50 juta sebagai barang bukti.

Atas perbuatan yang disangkakan, Sri Wahyuni dan Benhur Lalenoh terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Bernard Hanafi Kalalo tersangka pemberi suap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs