Sabtu, 23 November 2024

Empat Pelaku Curanmor Spesialis Kos-kosan di Surabaya Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polrestabes Surabaya menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya. Empat pelaku ini kerap menyasar tempat kos-kosan, terutama yang kondisinya minim pengamanan.

Iptu Arief Rizky Wicaksana Kanit Resmob mengatakan, modus keempat pelaku sama seperti pelaku curanmor pada umumnya. Mereka hanya mengandalkan kunci T untuk membobol atau merusak kunci motor.

Saat mempraktekkan aksinya di depan polisi, para pelaku ini cukup lihai. Kurang dari satu menit, mereka berhasil membawa kabur motor curiannya. Hal itu juga dipermudah dengan keadaan kos-kosan yang kurang pengamanan, seperti pagar tidak terkunci.

“Mereka beraksi malam hari. Terakhir mereka mencuri satu unit motor Honda N Max dan dijual dengan harga Rp5 juta. Motifnya karena kebutuhan ekonomi katanya,” kata Arief, Selasa (25/2/2020).

Keempat tersangka yang ditangkap itu adalah Yunus (32), Ahmad Zainul (40), M Zainuddin (38) ketiganya warga Surabaya dan Rosidi (31) warga Bangkalan. Peran mereka ada yang menjadi eksekutor dan seorang penadah.

Terungkapnya sindikat pencurian motor itu, lanjut dia, berawal dari penangkapan tersangka Rosidi yang saat itu sedang melintas di Jalan Rajawali, Surabaya. Polisi yang sedang melakukan patroli, curiga dengan gerak-geriknya.

“Saat itu tim kami sedang melakukan patroli, kami identifikasi ada yang mencurigakan dan berdasarkan laporan dari masyakarat, akhirnya kami tangkap. Pelaku saat itu menggunakan motor curian dan didalam joknya ditemukan kunci T,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, kemudian berkembang dan tiga pelaku lainnya juga berhasil ditangkap. Arief menambahkan, para pelaku ini mengaku baru dua kali melakukan aksinya di kos-kosan Surabaya. Namun dari data kepolisian, lebih dari 2 TKP.

Di antaranya, wilayah Keputih, Tambak asri, Sememi, Rangkah, Bulak Bateng dan Tegalsari. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci T, dan beberapa handphone.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara. (ang/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs