Jumat, 22 November 2024

Dana Desa Jatim Rp7,6 Triliun, 365 Desa Masih Tertinggal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ribuan Kepala Desa se-Jawa Timur dalam Rapat Kerja tentang Dana Desa di Surabaya, Selasa (25/2/2020). Foto: Denza suarasurabaya.net

Ada 7.724 desa di Jawa Timur. Sebanyak 365 di antaranya termasuk desa tertinggal seperti terdata di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).

Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim Januari lalu, kemiskinan desa pada September 2019 mencapai 14,16 persen, sedangkan di kota 6,77 persen.

Di sisi lain, dana desa yang dialokasikan untuk provinsi Jatim meningkat dari Rp7,441 triliun pada 2019 menjadi Rp7,654 triliun pada 2020 ini. Kades pun diminta menjadikan data itu sebagai referensi.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyebutkan, perang dagang Amerika Serikat-Cina berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Demikian juga Virus Korona.

“Karena itu salah satu cara supaya daya beli masyarakat (di perdesaan) bisa tetap terjaga, ada percepatan pencairan dana desa ini. Tahap satu berarti 40 persen dari total Rp7,6 triliun,” ujarnya.

Khofifah menyampaikan ini, setelah menutup Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa 2020 yang dihadiri 7.721 Kades se-Jatim di Surabaya, Selasa (25/2/2020).

Cash for work, istilah Khofifah untuk padat karya tunai desa. Dia tekankan itu kepada para kepala desa. Supaya dana desa tahap pertama itu dipakai untuk menyediakan pekerjaan untuk warga.

“Pekerjaan di mana masyarakat bisa mendapatkan penghasilan secara tunai, sehingga roda perekonomian di desa bisa terus berputar dan daya beli masyarakat meningkat,” ujarnya.

Khofifah mengaku sudah mengedarkan surat gubernur kepada seluruh kepala desa di Jawa Timur. Ada sejumlah program prioritas pemanfaatan dana desa yang bisa dilaksanakan oleh Kades.

Selain untuk pengentasan kemiskinan, dana desa juga bisa untuk pencegahan stunting (gizi buruk), penanganan desa tertinggal, pemenuhan sanitasi dan jamban keluarga, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan ekonomi baik melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Desa Wisata, Produk Unggulan Desa, dan Pasar Desa, juga bisa dilakukan dengan menggunakan dana desa tahap pertama 2020.

“Ada dua desa yang sangat tertinggal di Jatim. Satu karena dampak Lumpur Lapindo di Sidoarjo, satu lagi di Bondowoso karena sulit dijangkau. Harus ada sinergi dengan desa-desa terdekat,” ujarnya.

Tumpak Haposan Simanjuntak Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengatakan, Mendagri sudah mengirimkan surat edaran tentang pengawasan dana desa 2020. Dalam surat itu disebutkan, bupati/ wali kota agar melakukan sejumlah langkah berkaitan pengawasan dana desa 2020. Salah satunya melakukan verifikasi data jumlah desa.

“Kami yakin di Jatim sudah tidak ditemukan lagi sebagaimana terjadi di daerah lain, disinyalir ada desa setengah fiktif. Kami harus menguji kembali, kenapa desa itu kosong? Tidak ada satu variabel yang bisa menjelaskan itu,” ujarnya.

Desa setengah fiktif seperti itu, kata dia, rata-rata sudah tidak ada di Pulau Jawa. Karena menurutnya, desa di Pulau Jawa secara geografis bisa dijangkau. Langkah kedua, diharapkan bupati/wali kota menetapkan peraturan yang mengatur rincian dana desa per desa. Selanjutnya menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dana desa 2020.

“Keempat, penguatan peran APIP kabupaten/kota dalam pengelolaan dana desa. Meningkatkan kemampuan koordinasi dengan aparat penegak hukum: Kapolres, kejari, dan OPD, terkait pelaksanaan dana desa,” ujarnya.

Tugas evaluasi peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga dilakukan oleh bupati/wali kota.

“Mereka harus melakukan verifikasi dokumen dan memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan tahap pertama dan selanjutnya, serta menjamin kedisiplinan pelaporan dana desa,” katanya.(den/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs