Sabtu, 23 November 2024

Kemendagri: Hati-Hati Fitnah Penyimpangan Dana Desa dari Calon Kades Gagal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tumpak Haposan Simanjuntak Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Foto : Kemendagri

Tumpak Haposan Simanjuntak Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bilang, ada pengaduan masyarakat (dumas) soal penyimpangan dana desa yang ternyata fitnah dari calon kepala desa yang gagal.

Kemendagri menemukan dumas seperti itu di beberapa daerah di Indonesia seperti di Sulawesi, Papua, dan Kalimantan. Dumas terkait dana desa itu ternyata dimanfaatkan sebagai ajang penyampaian fitnah.

“Setelah didalami ternyata berkaitan dengan Pilkades. Pihak yang tidak terpilih Pilkades menyampaikan dumas penyimpangan dana desa yang ternyata fitnah. Jadi yang mengadu itu para calon kades yang kalah Pilkades,” ujarnya di Surabaya, Selasa (25/2/2020).

Dia sampaikan itu di hadapan 8.500 kepala desa dan camat dari 29 kabupaten di Jatim dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa 2020 di JX Internasional Surabaya.

Tumpak mengatakan, dumas seperti itu juga menjadi bagian dari peran pengawasan inspektorat di setiap pemerintah kabupaten/kota sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Tugas inspektorat antara lain melakukan verifikasi data jumlah desa dan dasar pembentuk desa, sampai koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, khususnya yang terindikasi korupsi.

“Tetapi pengawasan paling baik itu pengawasan oleh masyarakat (partisipatif). Kami harap peran camat dioptimalkan oleh bupati/wali kota agar melakukan pendampingan kontinu kegiatan di desa, terutama demi menghindar penyimpangan dan fitnah,” katanya.

Selain itu camat juga berperan memastikan kecepatan waktu penyampaian persyaratan, penyampaian peraturan desa tentang APBDes sampai evaluasi penggunaan dana desa, mulai dari re-cek sisa dana desa di rekening kas juga pencapaian kegiatan yang dibiayai dengan dana desa.

Total dana desa yang akan disalurkan ke Jatim sebanyak Rp7,6 triliun atau 10 persen dari total dana desa. Jumlahnya meningkat Rp200 miliar dari tahun lalu dan pencairannya dilakukan bertahap setelah semua persyaratan lengkap.

Ada beberapa syarat pencairan dana desa dari Kementerian Keuangan. Di antaranya sudah ada Peraturan Bupati (Perbub) tentang pembagian dana per desa. Selain itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) juga sudah harus tuntas.

Tahap pertama pencairan dana desa 2020 ini paling cepat pada Januari dan paling lambat pada Juni 2020 mendatang. Kalau melebihi batas itu, desa bersangkutan tidak bisa mencairkan dana desa tahap selanjutnya.

Tumpak Haposan mengatakan, Menkeu dan Mendagri mendorong optimalisasi pelaksanaan dana desa. Mendes-PDTT sudah bersurat kepada seluruh kades agar mempercepat penggunaan dana desa pada sejumlah sektor.

“Padat karya, prioritas masyarakat miskin, mengentaskan pengangguran, dan kaum marginal. Lalu salah satu sektor yang juga bisa dilakukan menggunakan dana desa adalah penanganan stunting. Semua itu akan menjadi syarat perencanaan untuk penyaluran dana desa 2021,” ujarnya.(den/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs