Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses pengusutan 36 perkara yang sudah lama mangkrak, atau belum naik ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Firli Bahuri Ketua KPK menyebut, penyelidikan perkara-perkara itu distop, antara lain karena tidak memenuhi syarat naik ke penyidikan, tidak ada bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain.
Menurutnya, penghentian pengusutan 36 perkara itu sudah sesuai mekanisme hukum. Dia mengklaim, Tim Penyelidik, Penyidik dan Pimpinan KPK terlibat dalam proses gelar perkara.
“Semuanya sudah kami lakukan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya di sela diskusi bertajuk Penegakan Hukum dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah, Senin (24/2/2020), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tapi, Firli menegaskan, ada peluang 36 perkara yang dihentikan pengusutannya bakal dilanjutkan, dengan syarat ada bukti baru.
“Kalau ada bukti baru, bisa dong,” tegas Firli.
Lebih lanjut, Firli bilang, KPK sedang dalam proses merampungkan 51 surat perintah penyelidikan baru, dan 21 surat perintah penyidikan.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu berharap, masyarakat tidak cuma fokus pada perkara-perkara yang dihentikan pengusutannya.
“Sekarang sudah ada 18 orang tersangka yang sudah kami tahan, 26 orang yang ditetapkan tersangka. Semuanya kami buka,” paparnya.
Tapi, Firli tidak mengungkapkan surat penyelidikan dan penyidikan kasus apa saja yang sudah diterbitkan Pimpinan KPK periode 2019-2023.
Perwira tinggi Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal itu menyebut, pihaknya terbuka terkait penerbitan surat perintah.
“Semuanya kami buka, nggak ada yang ditutupi, kecuali yang kami rahasiakan,” tandasnya.(rid/iss/ipg)