Kejaksaan Agung masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyebabkan PT Asuransi Jiwasraya gagal bayar kepada nasabah.
Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung mengatakan, sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
Rencananya, hari ini, Senin (24/2/2020), berkas penyidikan kasus Jiwasraya dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekarang, Kejaksaan Agung menunggu hasil audit dengan tujuan tertentu dari BPK, untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negara.
Burhanuddin menegaskan, pihaknya berupaya secepatnya menyelesaikan kasus yang mulai ditangani Kejaksaan pertengahan Desember 2019.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung, usai menjadi narasumber Seminar Nasional Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Senin siang, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Perkara Jiwasraya baru dimulai 19 Desember 2019, padahal perkara itu begitu berat, artinya baru kami tangani sekitar 2,5 bulan, dan sudah hampir selesai. Sekarang, kami masih menunggu hasil audit BPK. Jadi, tergantung penghitungan BPK,” ucap Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memprediksi kerugian akibat masalah di PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp17 triliun.
Agung Febrie Adriansyah Direktur Penyidikan pada Jampidsus, mengatakan angka kerugian negara itu belum final.
Proses penghitungan jumlah kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, menurutnya sangat sulit, karena bukan kejahatan konvensional berupa pembobolan dengan satu transaksi.
Tapi, kejahatan keuangan itu melibatkan jutaan transaksi keuangan atau investasi selama bertahun-tahun.
Maka dari itu, Kejaksaan Agung meminta audit BPK selama 10 tahun dari 2008 sampai 2018, sesuai periode penyidikan yang ditetapkan.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Komisaris Utama PT Hanson International, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Kemudian, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya, dan Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.(rid/iss/ipg)