Sabtu, 23 November 2024

Dua Bacawali Perseorangan Surabaya Terancam Gagal Maju Pilwali 2020

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Kholid Asyadulloh Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Surabaya. Foto: Antara

Dua jam jelang penutupan pengumpulan berkas pasangan bakal calon wali kota (Bacawali) Surabaya jalur perseorangan, Kholid Asyadulloh Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Surabaya menegaskan, masih belum ada satupun paslon yang telah melengkapi persyaratan.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini ada dua pasangan bakal calon wali kota (Bacawali) Surabaya yang mengumpulkan berkas persyaratan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, di Jalan Adityarman Surabaya pada Minggu (23/2/2020).

Masing-masing pasangan bacawali Surabaya tersebut adalah Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat dan Mohammad Yasin-Gunawan. “Belum ada (yang lengkap, red)” kata Kholid pada Minggu (23/2/2020).

Kedua pasangan calon saat ini masih berjuang untuk melengkapi ketiga syarat yang diminta KPU, yakni pertama berkas B1 KWK, semacam surat pernyataan ditempeli fotokopi KTP yang ditandatangani pendukung yang menyatakan bersangkutan mendukung pasangan tertentu asli satu buah.

Kedua, berkas B1.1 KWK atau daftar nama pendukung dan identitas yang itu dicetak dari Silon (Sistem Informasi Pencalonan) satu asli, satu fotokopi.

Ketiga, berkas B2 KWK atau rekap jumlah pendukung di setiap kelurahan, juga di setiap kecamatan.

“Ditunggu sampai jam 12 (malam, red) untuk kelengkapan berkas. Kalau enggak bisa melengkapi berkas, ya, intinya tidak kami terima,” katanya.

Seperti diketahui, hari ini, Minggu (23/2/2020) pukul 23.59 WIB adalah kesempatan terakhir penyerahan berkas semenjak dibuka tanggal 19 Februari 2020 lalu.

Paslon dari perseorangan harus menyerahkan formulir dukungan minimal 138.565 lembar. Formulir dukungan itu harus disertai dengan fotocopy KTP elektronik dan dimasukkan ke Silon.

Nantinya, KPU Surabaya akan bekerja melakukan pengecekan berkas tersebut hingga tanggal 26 Februari 2020. Di hari itu, KPU akan menentukan apakah berkas dari paslon perseorangan tersebut statusnya diterima atau tidak. (bas/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs