Sabtu, 23 November 2024

Insiden SMPN 1 Turi, Polisi: Tersangka Tinggalkan Siswa Saat Susur Sungai

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Yuliyanto Kepala Bidang Humas Polda DIY di halaman Puskesmas Turi, Sleman, Sabtu (22/2/2020). Foto: Antara

Kombes Pol Yuliyanto Kepala Bidang Humas Polda DIY mengungkapkan kelalaian tersangka berinisial IYA, terkait insiden hanyutnya siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman, pada Jumat (21/2/2020).

Tersangka IYA, kata Yulianto, sempat meninggalkan para siswa saat kegiatan susur sungai berlangsung.

“Pada saat kejadian, dia (pelaku, red) mengantar anak-anak ke lokasi sungai. Namun kemudian ada keperluan, dia meninggalkan lokasi itu. Lalu dia mendapatkan telepon dari muridnya, kalau ada peristiwa itu dan langsung kembali ke lokasi,” kata Yulianto kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (23/2/2020).

Selain itu, rok panjang yang dikenakan para siswi saat kegiatan susur sungai itu diduga juga menjadi pemicu terjadinya insiden tersebut.

“Analisis kami, siswi ini pakai rok panjang, dan ketika air datang atau melewati air posisi roknya jadi menahan volume air. Berbeda dengan yang laki-laki pakai celana panjang,” tambahnya.

Yulianto menambahkan, ada 6 orang pembina pramuka dalam kegiatan susur sungai itu. Sedangkan untuk jumlah siswa yang ikut kegiatan tersebut sebanyak 249 orang.

Dari kasus ini, lanjut dia, polisi baru menetapkan satu orang tersangka. Dia tak lain adalah salah satu pembina pramuka, yang meninggalkan para siswa-siswi saat kegiatan susur sungai berlangsung.

“Di kegiatan itu ada 6 pembina pramuka, 4 orang di antaranya ikut masuk ke sungai bersama siswa-siswi. Satu orang lainnya menunggu di garis finish, sedangkan satunya meninggalkan lokasi,” kata dia.

IYA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang pada Sabtu (22/2/2020) siang. Dia dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak 15 saksi, dari pihak sekolah, unsur Kwarcab, pengelola wisata, warga sekitar TKP, dan murid yang selamat.

Yulianto mengatakan, pencarian terhadap korban yang hanyut pagi ini masih terus dilakukan. Informasi terbaru, satu korban insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi berhasil ditemukan pagi tadi.

“Saat ini sudah dilakukan evakuasi oleh Tim SAR dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Saya dapat info lagi ada tambah satu, tapi belum bisa saya konfirmasikan,” kata dia.

Sekedar diketahui, data terakhir Pusdalops BPBD DIY pada Sabtu (22/2/2020) mencatat total murid yang melakukan aktivitas ini berjumlah 249 murid. Ada 10 siswa yang dilaporkan hanyut.

Sementara itu, perkembangan terkini murid yang menjadi korban meninggal berjumlah sembilan orang dan satu jenazah belum terkonfirmasi.(ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs