Selasa, 26 November 2024

Belum Satu pun Paslon Independen Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Belum satu pun Bakal Calon Perseorangan di Pilwali Surabaya 2020 yang menyetorkan berkas syarat dukungan ke KPU Kota Surabaya, Jumat (21/2/2020). Padahal, Minggu 23 Februari lusa, merupakan batas akhir penyerahan berkas sekaligus perbaikan.

M. Kholid AS Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, sejak dibuka Rabu 19 Februari sampai sekarang belum satu pun menyerahkan syarat dukungan.

“Belum ada, kami terus menunggu sampai Minggu 23 Februari pukul 24.00 WIB,” kata Kholid dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (21/2/2020).

Sejauh ini kata Kholid, ada tiga bakal pasangan calon (paslon) yang mengkonfirmasi akan menyerahkan dokumen syarat dokumen pada Minggu 23 Februari lusa. Tiga paslon itu adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Yasin-Gunawan, Soleh-Taufik.

“Ada tiga paslon yang katanya mau menyerahkan di hari Minggu. Yaitu bakal paslon Usman Hakim-Sirojul Alam, M.Yasin-Gunawan, dan M.Sholeh-Taufik Hidayat,” kata Kholid.

Menurut Kholid, sesuai Peraturan KPU 16/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan 2020, Minggu 23 Februari itu batas akhir penyerahan sekaligus perbaikan. Jadi tidak ada kesempatan perbaikan selain hari itu juga.

“Itu batas terakhirnya dan perbaikan. Kalau tidak lengkap berkasnya dan tidak sampai syarat minimal dukungan KTP 138.565, ya dikembalikan,” katanya.

Sedangkan bagi bakal paslon yang lengkap akan diverifikasi fisik oleh KPU sampai tanggal 26 Februari.

“Kami harus melakukan pengecekan fisik surat dukungan. Kami diberi waktu sampai tanggal 26 Februari menghitung manual jumlah KTP syarat dukungan itu,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs