Masa kerja Pansus Perubahan Nama Jalan DPRD Surabaya yang harusnya berakhir pada 24 Februari 2020 mendatang, akhirnya diperpanjang selama 30 hari kerja.
Khusnul Khotimah Ketua Pansus Perubahan Nama Jalan DPRD Surabaya mengatakan, perpanjangan masa kerja pansus berkaitan dengan kesiapan Pemkot Surabaya soal dampak usulan beberapa perubahan nama jalan di Kota Surabaya.
“Karena ada beberapa yang perlu dipastikan, berkaitan kesiapan Pemkot,” ujarnya pada Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, Pemkot Surabaya perlu menyiapkan beberapa hal sebelum nama jalan di beberapa ruas jalan Surabaya diubah. Mulai dari pemetaan wilayah terdampak hingga sosialisasi perubahan ini.
“Pemkot kami minta untuk melajukan mapping, daerah mana saja yang akan berubah, RT berapa, mana saja. Masuk kelurahan mana saja. Dan dilakukan sosialiasi. Utnuk memastikan ke masyarakat mengetahui rencana perubahan ini.”
“Pansus harus memastikan Dispendukcapil untuk melakukan timeline, jangan sampai ada warga ini yang terdampak, lalu perubahan tidak jelas. Perubahan administrasi, KTP, KK, dan sebagainya butuh informasi, kepastian, komitmen dari dispendukcapil,” jelasnya.
Ia mengatakan, ada sekitar 500 warga dari sekitar 333 KK yang akan terdampak perubahan ini. Untuk memperjelas ini, Khusnul mengatakan, pekan depan pihaknya akan mengundang lagi Pemkot Surabaya untuk membahas hal ini.
“Itu berkaitan dengan kepastian hukum hak masyarakat soal administrasi, seiring perubahan nama jalan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ada beberapa ruas jalan yang rencananya mengalami perubahan, salah satunya Jalan Singapore menjadi Jalan Abdul Wahab Hasbullah, Jalan Menganti menjadi Jalan Komjen Pol M. Jasin, Jalan Bintang Diponggo menjadi Jalan Slamer Riyadi, Lima jalan di Puncak Permai masing-masing menjadi Jalan Pangeran Antasari, Hasanuddin, dan Cuk Nyak Dien, dan Jalan di Sisi Tinur Darmo Park menjadi Jalan Dr. KH. Idham Chalid.(bas/tin/rst)