Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan perubahan status jenis kelamin Putri Natasiya pada sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/2/2020) pagi.
Melalui surat penetapan bernomor 184/Pdt.P/2020/PN.SBY, Pengadilan Negeri Surabaya mengizinkan atau mengabulkan pemuda berusia 19 tahun ini merubah status jenis kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki. Pengadilan juga mengizinkan perubahan nama, dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Kabupaten Blora untuk mengubah status jenis kelamin Putri Natasiya.
Martin Suryana Kuasa Hukum Putri Natasiya mengatakan bahwa dengan adanya putusan pengadilan ini, secara sah Putri Natasiya telah mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.
“Hari ini klimaks perjuangan panjang kami. Saya bersyukur karena hari ini berhasil mengembalikan Ahmad ke kodrat dan jati dirinya sebagai laki-laki,” kata Martin saat dihubungi suarasurabaya.net, Rabu siang.
Dia menekankan, kasus Ahmad bukan kasus ganti kelamin, tapi penyempurnaan kelamin. Sejak lahir, Ahmad adalah laki-laki. Hanya saja, dia mengalami kelainan Hipospadia Scrotal atau kelainan pada lubang kencing. “Lubang kencing laki-laki pada umumnya berada di ujung penis, sedangkan milik Ahmad berada di dekat buah zakar,” kata Martin.
Sejak lahir hingga berusia 19 tahun, Ahmad diperlakukan sebagai seorang perempuan, baik oleh orang tuanya maupun lingkungan sosial sekitarnya. Dia berpakaian perempuan, berambut panjang, tapi tidak sinkron dengan sifat, watak, dan karakternya yang memperlihatkan sebagai laki-laki tulen.
“Kurangnya latar belakang pendidikan dan kemampuan ekonomi keluarganya yang sangat terbatas, menjadikan dia ‘terpenjara’ dalam status perempuan yang berlawanan dengan kodratnya sebagai laki-laki,” ujar Martin.
Kondisi Ahmad baru diketahui pada tahun 2018, saat ada mahasiswa kebidanan yang sedang Kuliah Kerja Nyata di Bulak Rukem Timur. Mahasiswa kebidanan tersebut mendapat informasi dari pengurus lingkungan bahwa ada salah satu warganya yang perempuan tapi seperti laki-laki. Dia mencoba mendatangi dan berinisiatif membawa Ahmad ke Puskesmas Kenjeran.
“Puskesmas merujuk Ahmad ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dilakukan tindakan medis penyempurnaan kelamin pada tahun 2018. Ahmad akan menjalani operasi lanjutan pada akhir bulan ini,” ujar Martin.(iss/ipg)