Puan Maharani Ketua DPR RI menjelaskan, ada keinginan dari DPR, untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III iurannya tidak dinaikkan. Ini salah satu hal yang dibicarakan DPR dalam rapat gabungan dengan pemerintah mengenai BPJS kesehatan.
“Saya meminta untuk menerangkan dasar-dasarnya kenapa kemudian dinaikkan iuran per 1 Januari 2020, karena tanggal 2 September 2019 sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS kalau belum dilakukan cleansing data,” ujar Puan usai rapat gabungan dengan Pemerintah membahas BPJS kesehatan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Namun, kata dia, dalam rapat itu pemerintah kemudian berargumentasi bahwa cleansing data 27,44 juta jiwa sudah dilakukan sejak bulan November sampai dengan Desember 2019, sehingga artinya pemerintah sudah melakukan effort (usaha) untuk bisa menaikkan BPJS.
“Walaupun belum semua di cleansing datanya namun paling tidak 7,44 juta jiwa itu sudah dilakukan cleansing datanya,” kata Puan.
Dari hasil dari pertemuan rapat gabungan ini, kata dia, pimpinan DPR berharap bahwa antara DPR dengan pemerintah itu bisa menyamakan persepsi untuk tidak menaikkan iuran BPJS kesehatan.
“Bahwa ada keinginan dari DPR untuk kemudian tidak menaikkan iuran, tapi dengan argumentasi dari pemerintah maka kami meminta 19,9 juta jiwa yang saat ini merasa keberatan atau belum tertampung karena tidak bisa membayar iurannya bisa kemudian dimasukkan di dalam data Penerima Bantuan Iuran (PBI) 30 juta orang atau jiwa yang sekarang ini sedang diupgrade atau di cleansing datanya,” pungkas Puan. (faz/bas/ipg)