Sabtu, 23 November 2024

Setelah Penahanan Ditangguhkan, Zikria Dzatil Wajib Lapor Dua Minggu Sekali

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya memastikan, Zikria Dzatil tersangka dugaan penghinaan pada Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, bisa pulang hari ini, Senin (17/2/2020), setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh penyidik.

Dia menegaskan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka untuk mengajukan. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai permohonan itu dengan beberapa pertimbangan subyektif.

Di antaranya, pemeriksaan sudah selesai, penyidik yakin tersangka tidak melarikan diri, penyidik yakin tersangka tidak mengulangi perbuatannya, dan penyidik yakin tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

“Setelah keluar dari tahanan, Zikria Dzatil diharuskan wajib lapor. Karena jarak rumahnya jauh di Jawa Barat, maka bisa wajib lapor dua minggu sekali ke penyidik,” kata Sudamiran, saat dihubungi suarasurabaya.net.

Sementara itu, Dio Randy pengacara Zikria juga tampak mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020). Dia datang bersama suami Zikria untuk menjemputnya pulang.

Sebelumnya, keluarga Zikria telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak beberapa pekan lalu.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sebelumnya juga telah mencabut laporan polisi soal kasus ini. Risma dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Rabu (5/2/2020), juga telah menerima permintaan maaf Zikria Dzatil. Namun, tetap menyerahkan proses hukum ke polisi. (bid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs