Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri mengatakan, ISIS eks WNI yang berusaha kembali ke Indonesia akan dilakukan penindakan, jika benar-benar tiba di Tanah Air.
“Pokoknya kalau dia ada di Indonesia maka akan dilakukan tindakan,” kata Agus, dilansir Antara, Sabtu (15/2/2020).
Para kombatan ISIS tersebut, menurut dia sudah bukan warga negara Indonesia lagi, ketika mereka membakar paspornya saat bergabung dengan kelompok teroris.
“Sudah ada undang-undang yang baru disahkan, terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka, akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara (yang bergabung dengan teroris), dan (mereka sudah) bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar,” katanya.
Sebelumnya M Syauqillah Pengamat Timur Tengah dan Terorisme, menyebutkan keputusan pemerintah tidak memulangkan memberikan dampak baik pada keamanan negara dan masyarakat.
Namun dia mengingatkan, keputusan tersebut juga akan memberikan dampak sebaliknya yakni Indonesia akan ditanya oleh internasional mengapa menolak warga negara. Kemudian juga ada potensi mereka kembali ke Indonesia dengan mengelabui pemerintah.
“Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara kita,” ucapnya.
Oleh karena itu, Syauqillah mengatakan Pemerintah RI mesti memiliki skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.
“Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa? Itu harus jelas dulu diatur,” ujarnya. (ant/ang/iss)