Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerjunkan tim untuk menindaklanjuti kasus perundungan yang menimpa salah satu murid SMPN di Malang, Jawa Timur.
“Saat ini korban sudah kembali ke rumah. Kondisi kesehatannya juga sudah membaik dan sedang dalam proses pemulihan,” kata Valentina Gintings Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, dilansir Antara, Sabtu (15/2/2020).
Valentina mengatakan, korban yang berusia 13 tahun itu akan mendapatkan pendampingan pemulihan baik secara fisik maupun psikologis yang optimal.
Sejak mendapatkan perawatan di rumah sakit hingga menjalani proses pemulihan di rumah, korban yang mengalami penurunan berat badan hingga sembilan kilogram itu telah mendapatkan pendampingan psikologi dan Himpunan Psikolog Kota Malang.
“Rencananya, korban akan menjalani sesi konseling setiap minggu untuk menumbuhkan rasa percaya dirinya,” tuturnya.
Selain memastikan kondisi dan proses pendampingan kepada korban, tim dari Kementerian juga melakukan koordinasi dan menyamakan persepsi terkait penanganan kasus tersebut.
Valentina mengatakan pendampingan yang diberikan harus sesuai peraturan yang berlaku, karena menghilangkan trauma anak memerlukan waktu yang lama.
“Presiden Joko Widodo telah menambah fungsi kementerian dengan fungsi implementasi sehingga kami boleh melakukan pendampingan sampai kepada rujukan akhir kepada korban,” katanya.
Menurut Valentina, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memastikan pendampingan yang diberikan kepada korban maupun pelaku yang juga masih di bawah umur dapat terpenuhi dengan baik hingga rujukan akhir. (ant/ang/iss)