H. Choirul Anam (Cak Anam) mengklaim, permohonan kasasinya diterima Mahkamah Agung (MA). Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas Gedung Astranawa, menurutnya cacat hukum.
Eksekusi PN Surabaya berdasarkan putusan nomor 86 dan 770 atas Gedung Astranawa yang kini diubah jadi Graha Gus Dur oleh DPW PKB Jatim, kata Cak Anam, dilakukan saat proses hukum belum tuntas.
Karena itulah dia menilai eksekusi itu cacat formil dan cacat moril. “Eksekusi kemarin menyakitkan sekali. Itu adalah perampokan menggunakan baju industri hukum,” kata Cak Anam, Jumat (14/2/2020).
Atas eksekusi itu, selain kerugian materi, Cak Anam mengaku mengalami kerugian psikologis. “Barang-barang saya semua dilempar. Saya juga diborgol,” ujarnya dalam keterangan pers tertulis.
Dia akan melakukan empat langkah hukum: melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan perlawanan eksekusi, kasasi perkara Nomor 770, dan peninjauan kembali perkara Nomor 86.
Choirul Anam menduga ada pelanggaran kode etik dan suap dalam proses hukum yang ditempuh DPW PKB Jatim berkaitan sengketa gedung itu. Saat ini pihaknya mengajukan kasasi di Pengadilan Tinggi.
“Saya tumbuh sebagai orang pers. Enggak terima saya. Saya akan mengusut dan membuktikan bahwa ini (eksekusi) adalah perampokan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net
Choirul Anam mengaku kecewa dengan PKB sejak kepemimpinan Muhaimin Iskandar. Dalam eksekusi Gedung Astranawa itu, Cak Anam menuding bahwa Muhaimin telah mempengaruhi putusan hukum.
“PKB sejak dipimpin oleh Muhaimin bukan sekedar menjadi sarang koruptor, tetapi sekaligus menjadi sarang perampok. Ini buktinya. Perampokan Gedung Astranawa dengan baju hukum,” katanya.
Saat ini sidang lanjutan Choirul Anam melawan YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Pemkot Surabaya digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan agenda pembuktian.
Choirul Anam mengaku lega Muhaimin Iskandar masuk intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pihak ketiga. Objek sengketa berupa surat persetujuan eksekusi.
“Nah, PKB mengakui surat persetujuan tersebut adalah dari PKB padahal seharusnya internal (Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Pemkot Surabaya),” ujar Cak Anam.
Majelis Hakim PTUN bahkan sudah ‘menyalakan lampu hijau’. Sidang pekan kemarin PKB sudah masuk. Surat kuasanya diminta Majelis Hakim untuk diperbaiki.
Selain itu, PKB juga diminta menyerahkan obyek sengketa yang kami gugat, Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000 yang asli, bukan salinan atau fotokopian.
Andi Mulya Direktur LBH Astranawa mengatakan, seharusnya PKB tidak boleh ikut. Karena obyek gugatan berupa Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000 yang diteken Sunarto (Walikota Surabaya/Dewan Pengurus YKP) untuk Sartono Direktur YKP.
“Apa kapasitas PKB? Karena yang kita uji keabsahan (tata usaha negara) berupa SP tersebut,” kata Andi.
Selain itu, kalau PKB masuk, maka kuasa hukumnya harus dari DPP PKB, harus diteken langsung oleh Muhaimin Iskandar selaku ketua umum PKB. Karena menurut UU Parpol, kedudukan partai itu di pusat.
“DPP Jakarta. Bukan DPW Jawa Timur. Ini juga diatur dalam AD/ART PKB. “Karena itu, eksekusi Astranawa oleh DPW PKB adalah salah besar,” ujarnya. (den/ipg)