Jumat, 22 November 2024

Imam Nahrawi Mantan Menpora Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Imam Nahrawi mantan Menpora (duduk menghadap majelis hakim) menyimak dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Jumat (14/2/2020), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menerima suap Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny Awuy Bendahara KONI.

Dakwaan itu dibacakan Tim Jaksa KPK pada Jumat (14/2/2020) siang, dalam sidang perdana perkara suap Dana Hibah Kemenpora untuk KONI Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Ronald Worotikan Jaksa KPK, Imam menerima suap bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya.

Pemberian uang itu terkait pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang, serta Asian Para Games ke-3 yang sama-sama berlangsung tahun 2018.

“Terdakwa Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Menpora RI bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI,” ucap Jaksa KPK.

Jaksa mendakwa Imam dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan Jaksa KPK, Imam Nahrawi mengaku keberatan. Dia menilai banyak kejadian fiktif yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.

Tapi, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga, sidang perkara yang menjeratnya akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sekadar informasi, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pencairan dana untuk berbagai kegiatan di KONI dan Kemenpora.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs