Jumat, 22 November 2024

Imam Nahrawi Mantan Menpora Hadapi Sidang Perdana Perkara Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Imam Nahrawi mantan Menpora. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), hari ini, Jumat (14/2/2020), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum masuk proses persidangan, Imam disangka menerima uang suap Rp26,5 miliar untuk mengurus Dana Hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Tahun Anggaran 2018.

Karena keberatan dengan langkah hukum KPK, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sempat mengajukan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tapi, Elfian hakim tunggal menolak permohonan itu, karena menilai proses penetapan status tersangka, penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dua pekan lalu, Jaksa KPK mendakwa Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi menerima suap sebanyak Rp11,5 miliar.

Penerimaan uang suap dari berbagai pihak secara bertahap dan lewat sejumlah perantara itu, menurut Jaksa KPK, bersama-sama Imam Nahrawi.

Uang suap antara lain berasal dari Ending Fuad Hamidy yang waktu itu menjabat Sekjen KONI.

Ulum dan Imam disebut menerima uang dari Ending berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang, serta Asian Para Games ke-3 yang sama-sama berlangsung tahun 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, ada kesepakatan pemberian fee sekitar 15-19 persen dari total Rp30 miliar dana hibah yang cair untuk KONI Pusat.

Selain suap, Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp8,6 miliar.

Dengan begitu, total uang suap dan gratifikasi yang diterima Ulum selama menjadi asisten pribadi Imam Nahrawi sekitar Rp20 miliar.

Sekadar informasi, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pencairan dana, untuk berbagai kegiatan di KONI dan Kemenpora.(rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs