Sabtu, 23 November 2024

Buku SD/MI Memuat NU Radikal Masih Ada, Dindik Surabaya Perintahkan Penyobekan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bagian isi halaman buku yang diprotes oleh PBNU sejak 2019 lalu. Judul sub-bab buku di halaman itu: Masa Awal Radikal (Tahun1920-1927-an). Foto: Istimewa.

Buku tematik SD/MI kelas 5 berjudul “Peristiwa Dalam Kehidupan” yang seharusnya sudah ditarik Kemendikbud dari sekolah-sekolah masih ditemukan di sejumlah sekolah di Surabaya.

Buku itu memuat halaman yang menyebut bahwa Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi radikal penentang Belanda di masa penjajahan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya, yang masih menemukan buku itu di sejumlah sekolah di Surabaya, mengatakan bahwa upaya Kemendikbud menarik buku itu ternyata belum tuntas.

Pada awal 2019 lalu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah memprotes Kemendikbud tentang keberadaan halaman buku itu. Kemendikbud pun, saat itu, berjanji akan menarik buku dari semua sekolah.

Muhibbin Zuhri Ketua PCNU Kota Surabaya melayangkan protes atas temuan itu kepada Dinas Pendidikan Surabaya. Supomo Kepala Dispendik Surabaya mengambil kebijakan menindaklanjuti protes itu.

Dia mengeluarkan instruksi kepada kepala SD se-Surabaya untuk menyobek halaman yang menyebut NU Radikal dari buku-buku itu, kemudian satu halaman yang disobek dikumpulkan di Kantor Dispendik Surabaya.

Proses pengumpulan halaman yang disobek di Kantor Dispendik Surabaya itu disaksikan secara langsung oleh Muhibbin Zuhri. Dia pun mengapresiasi respons positif dari Dinas Pendidikan Surabaya.

“Saya sudah tindaklanjuti dengan meminta agar halaman buku yang memuat informasi itu disobek,” kata Supomo dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (11/2/2020).

Muhibbin Zuhri mengapresiasi langkah yang diambil Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya yang menurutnya cukup cepat dan responsif. “Saya gembira responsnya cepat dan konkret,” katanya.

Selanjutnya, Muhibbin tetap meminta agar Dispendik Surabaya menyampaikan persolan ini ke Kemendikbud, supaya Mendikbud segera menuntaskan janji pencabutan buku.

“Kan, sudah dibentuk tim revisi, tindak lanjutnya, kok, masih seperti ini? Daripada bikin perkara baru, saya harap persoalan ini disampaikan atas nama warga Kota Surabaya kepada kementerian,” katanya.

Untuk melengkapi informasi, berikut ini bunyi halaman buku yang diprotes oleh PBNU sejak 2019 lalu. Judul sub-bab buku di halaman itu “Masa Awal Radikal (Tahun1920-1927-an).”

Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah pada abad ke-20 disebut masa radikal karena pergerakan-pergerakan nasional pada masa ini bersifat radikal/keras terhadap pemerintah Hindia Belanda.

Mereka menggunakan asas nonkooperatif/tidak mau bekerja sama. Organisasi-organisasi yang bersifat radikal adalah Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Nahdlatul Ulama (NU), Partai Nasional Indonesia (PNI).(den/bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs