Sabtu, 23 November 2024

Sejumlah LSM Laporkan Andre Rosiade ke MKD terkait Aksi Penggerebekan Prostitusi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Doni Manurung Koordinator LSM Jaringan Aktivis Indonesia menunjukkan berkas penerimaan laporan ke MKD, atas dugaan pelanggaran Andre Rosiade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/2/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia melaporkan Andre Rosiade Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Selasa (11/2/2020). .

Laporan itu terkait aksi penggerebekan praktik prostitusi di Kota Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

Usai menyerahkan berkas yang diterima Staf MKD, Doni Manurung Koordinator JARAK Indonesia mengatakan, laporan itu dibuat karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Andre selaku Anggota DPR RI.

Antara lain, Pasal 56 juncto Pasal 296 juncto Pasal 310 KUHP, dan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada beberapa pasal yang dilanggar, kami sudah buat laporannya, tinggal kami tunggu saja kajian dari MKD. Kami berharap ini bisa segera disidangkan karena ini sudah membuat kegaduhan di masyarakat. Kami menyerahkan semuanya kepada MKD untuk memroses laporan ini. MKD juga bisa memanggil Polda Sumbar untuk meminta keterangan terkait keterlibatan Andre,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Doni mewakili lembaga swadaya masyarakat JARAK Indonesia berharap, Partai Gerindra bersikap tegas mengikuti proses yang dilakukan oleh MKD.

“Apakah seorang Anggota Dewan layak mengurusi PSK? Itu tugas Pol PP. Jangan main hakim sendiri dengan membuat skema penjebakan. Dalam hukum tidak dikenal penjebakan. Harapan kami, Andre Rosiade bisa segera dipecat dari Anggota DPR,” tegasnya.

Sebelumnya, Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) juga melaporkan Andre ke MKD.

Sekadar informasi, Minggu (26/1/2020), Andre Rosiade bersama Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan penggerebekan praktik prostitusi daring.

Dari kegiatan di sebuah hotel berbintang Kota Padang itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing seorang perempuan berinisial NN pekerja seks komersial, dan seorang pria berinisial AS yang berperan sebagai muncikari.

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), serta Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat menyatakan, praktik prostitusi yang menggunakan aplikasi daring sebagai sarana komunikasi tersebut bisa terungkap atas informasi Andre Rosiade.(rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs