Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik perdagangan benih jagung bantuan pemerintah (subsidi) dan menangkap tiga orang pelaku. Dua di antaranya warga Kediri berinisial CB dan AF, dan satu orang berinisial AS warga Jember.
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, ketiga pelaku ini sengaja menjual benih jagung yang seharusnya dibagikan secara gratis ke kelompok petani. Benih jagung subsidi itu dijual melalui media daring dan juga offline dengan harga Rp 40.000 per kilogram.
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi mengamankan sekitar 1.060 kilogram benih jagung bersubsidi, 467 benih jagung tanpa label, dan uang tunai Rp 665.000.
Benih jagung bantuan pemerintah ini sering diperjualbelikan ke wilayah Kediri dan Jember. Ini sudah mereka lakukan selama empat bulan.
“Kasus ini terbongkar April kemarin. Kami berhasil mengamankan barang bukti 1.060 kilogram jagung subsidi yang seharusnya dibagikan gratis ke petani dan tidak boleh dijual. Sudah dilakukan penangkapan, satu masih pengejaran. Saat ini masih upaya penyidikan lebih lanjut,” kata Yusep, Kamis (2/5/2019).
Selain menjual benih jagung bantuan pemerintah, lanjut dia, ketiga pelaku ini juga mengganti label kemasannya. Mereka mengemas benih jagung varietas 228 dengan kemasan benih jagung varietas 18, yang dikenal lebih bagus. Tujuannya, agar pelaku mendapatkan keuntungan besar.
“Para pelaku ini merubah kemasannya. Mereka menjual kepada masyarakat. Kenapa kemasan varietas 18? Karena terkenal bagus dan mereka kan jualnya dengan harga murah. Jadi banyak masyarakat yang tergiur dan tertipu,” kata dia.
Yusep menilai, penyimpangan penjualan benih jagung bersubsidi ini bisa berdampak pada lainnya. Terlebih jagung merupakan pakan ternak ayam. Apabila pasokan pakannya terganggu, maka akan mempengaruhi pasokan ayam hingga telur di masyarakat.
Untuk itu, petugas kepolisian dan Satgas Pangan serius membongkar praktik perdagangan benih jagung bersubsidi ini. Terutama menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2019, pihaknya akan memantau kestabilan harga dan menindak pedagang nakal.
“Kasus penyimpangan jagung ini sangat sensitif. Karena dampaknya itu bisa ke peternak ayam, unggas dan pengguna jagung ini. Apabila jagung ini bermasalah akan bermasalah juga dengan telur atau ayam,” kata dia.
Sementara itu, Hadi Sulistyo Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim menambahkan, bahwa benih jagung bersubsidi memang tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan. Sebab, peruntukkannya sudah jelas yaitu petani yang berhak menerima bantuan di Kabupaten tersebut.
Data itu sudah tercantum pada Calon Petani Calon Lokasi. Artinya, bantuan benih jagung itu harus diserahkan kepada petani yang berhak dan ditanam di lokasi yang sudah didata.
“Sebelum diproses, kami menerima data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL). Nah itu sudah disahkan oleh Kepala Dinas Kabupaten setempat. Setelah kita proses maka akan mendapat benih jagung subsidi ini, maka harus ditanam oleh CPCLnya. Harus sesuai, tidak boleh ganti petani atau pindah lokasi,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 60 ayat 1 huruf c dan i Jo Pasal 13 pasal 16 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat a1 huruf i UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (ang/tin/rst)