Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Supriyono mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, hari ini, Selasa (11/2/2020), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Maryoto Birowo Bupati Tulungagung sebagai saksi.
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, penyidik masih perlu keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
“Yang bersangkutan (Maryoto) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono),” ujarnya melalui pesan singkat.
Sekadar informasi, kasus korupsi itu terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan, Rabu (6/6/2018).
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Susilo Prabowo kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka penyuap.
Dari pengembangan penyidikan, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 itu, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (rid/rst)