Sabtu, 23 November 2024

KPU Rumuskan Teknis Pemberian Santunan Petugas KPPS yang Sakit dan Meninggal

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wahyu Setiawan Komisioner KPU memberikan keterangan di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Wahyu Setiawan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran santunan untuk Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit dan meninggal dunia.

Wahyu mengatakan, santunan itu akan diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris Petugas KPPS yang mengalami musibah, secepatnya sesudah petunjuk teknisnya rampung.

“Sekarang masih proses merumuskan petunjuk teknis (pemberian santunan). Pemerintah merespon positif dan akan memberikan santunan kepada kawan-kawan KPPS yang gugur dalam menjalankan tugasnya,” kata Wahyu di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengirim surat kepada Pimpinan KPU, terkait permintaan santunan untuk Petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit, selama dan sesudah menyelenggarakan Pemilu serentak tanggal 17 April 2019.

KPU juga sudah menentukan besaran santunan untuk Petugas KPPS, yang terbagi menjadi empat kategori, yaitu meninggal dunia, cacat permanen, luka berat dan luka sedang/ringan.

Arif Rahman Hakim Sekretaris Jenderal KPU mengatakan, santunan untuk Petugas KPPS yang meninggal dunia Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp8,25 juta per orang.

Sementara itu, berdasarkan data KPU sampai pukul 11.00 WIB siang hari, jumlah Petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 382 orang. Sedangkan yang sakit ada 3.538 orang.

Petugas KPPS yang meninggal dunia, paling banyak berasal dari daerah Jawa Barat sebanyak 100 orang, kemudian dari Jawa Tengah 62 orang, dan asal Jawa Timur 39 orang.

Jadi, total sementara KPU harus memberikan santunan kepada 3.920 Petugas KPPS, keluarga atau ahli warisnya. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs