Sabtu, 23 November 2024

Komisi III DPR RI Minta Polda Jatim Selidiki Dugaan Penimbunan Bawang Putih

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendalami dan menindak tegas dugaan penimbunan bawang putih.

Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan ini setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi di Surabaya, Minggu (9/2/2020).

Politikus PDI Perjuangan itu mengklaim, hari ini dia telah melakukan sidak ke tiga gudang di kawasan Tanjung Perak, Surabaya. Antara lain ke PT DI, PT AII, dan CV SPP.

Sidak dan permintaan penyelidikan itu dia sampaikan berkaitan melambungnya harga bawang putih di pasar tradisional maupun modern yang mencapai lebih dari 50 persen.

Berdasarkan survei yang dia lakukan bersama timnya, harga bawang putih di pasaran menyentuh Rp78 ribu dari harga normal antara Rp32 ribu-Rp36 ribu per kilogram.

“Kami meminta Polda Jatim menindak tegas pelaku yang diduga menimbun bawang putih pada saat harganya naik cukup tinggi,” kata Arteria dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net.

Sayangnya, Arteria tidak membeberkan hasil temuan sidaknya. Dokumen yang dia temukan akan menjadi pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).

“Kami minta polisi mendalami dan melakukan penyelidikan (atas temuan dugaan penimbunan itu),” kata Arteria.

Dia minta polisi menyelidiki dokumen impor meliputi Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9), dokumen bongkar muat, hingga Surat Persetujuan Pengeluran Barang (SPPB).

Alur dokumen itu, kata Arteria, bisa menjadi landasan bagi polisi untuk mengetahui ada tidaknya dugaan penimbunan bawang putih.

“Dari dokumen itu bisa diketahui jumlah impor barang hingga pola distribusinya,” ujarnya.

Dia mencontohkan 60 ribu ton yang harus digelontorkan di Jatim Selatan, yang harus didistribusikan Januari, dia temukan, sampai Februari ini belum ada distribusi.

Menurutnya, menahan barang yang seharusnya didistribusikan sudah mengarah pada dugaan penimbunan barang.

Teori lainnya, kata dia, masih menyimpan barang di cold storage. Menurutnya, bawang putih baru bisa didistribusi setelah ditempatkan di gudang kering pasca-dikeluarkan dari cold storage.

Arteria menegaskan, Komisi III DPR RI tidak bisa berspekulasi melambungnya harga bawang putih di tanah air akibat merebaknya virus korona.

Spekulasi itu muncul karena telah jamak diketahui bahwa bawang putih mayoritas diimpor dari Cina. Sementara semua aktivitas dagang dari Cina dihentikan karena virus korona.

“Silahkan ditafsirkan. Tapi kami meminta perusahaan yang diduga melakukan penimbunan ditindak tegas. Bisa pidana korporasi, atau pidana badan terhadap direksi dan komisaris,” tutup Arteria.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs