Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur menegaskan, pengobatan Ningsih Tinampi di Kabupaten Pasuruan tidak termasuk kategori layanan kesehatan.
Herlin Ferliana Kepala Dinas Kesehatan Jatim menyampaikan itu untuk mengklarifikasi beberapa informasi di masyarakat yang menyatakan bahwa Dinkes Jatim mendukung pengobatan itu.
“Pelayanan kesehatan konvensional maupun tradisional sama-sama memiliki organisasi profesi, standar pelayanan, dan kode etik. Sedangkan pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk dua kategori pelayanan kesehatan itu,” ujar Herlin, Minggu (9/2/2020).
Pernyataan ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil kunjungan lapangan Tim Pembinaan Pengawasan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris (P4KTE) Provinsi Jatim ke lokasi pengobatan Ningsih Tinampi di Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Rabu (5/2/2020) lalu.
Dia jelaskan, pelayanan kesehatan konvensional adalah pelayanan kesehatan dengan metode pengobatan dan tindakan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sedangkan pengobatan tradisional adalah pelayanan kesehatan tradisional dengan metode ramuan dan ketrampilan seperti pijat dan akupuntur. Keterampilan ini didapat secara turun temurun tetapi bisa dibuktikan secara empiris, serta tidak melanggar norma di masyarakat, tidak berbau mistik, klenik, dan supranatural.
Herlin pun mengimbau agar masyarakat bisa lebih bijaksana dalam memilih pengobatan dalam penyembuhan penyakitnya.
Ia mengatakan, karena pengobatan ala Tinampi tidak masuk ke dalam ranah kesehatan, maka praktek ini masuk ke dalam binaan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Provinsi Jawa Timur yang diketuai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(bas/tin)