Sabtu, 23 November 2024

Komnas HAM Sarankan Pemerintah Profiling 600 WNI eks ISIS

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Reuters

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar pemerintah melakukan profiling (merekam dan menganalisis perilaku) sekitar 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS untuk menentukan perlakuan tepat yang akan diberikan kepada mereka.

“Pertama di asesmen dulu, dibikin profiling-nya. Dari profiling itu maka treatment-nya beda-beda,” ujar Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM di Jakarta, Minggu (9/2/2020).

Menurut Taufan, proses profiling itu penting dilakukan, karena 600 WNI itu tidak semuanya merupakan kombatan ISIS. Ada anak-anak atau WNI lain yang bergabung karena paksaan.

“Itu kan juga harus dipikirkan mitigasinya. Pemerintah harus segera lakukan itu dan saya yakin Pemerintah sudah lakukan melalui BNPT dan Densus, mereka punya profil itu. Sekarang tinggal diupdate, divalidasi, dari situ diambil kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan hukum internasional dan hukum nasional kita,” kata dia dilansir Antara.

Lebih lanjut Taufan mengatakan, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap 600 orang itu selama mereka masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus cermat dan tidak berlama-lama mengambil keputusan agar polemik di masyarakat tidak berkepanjangan.

“Pemerintah tidak boleh berlama-lama, jangan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Juga bukan isu kemanusiaan, ini soal hukum,” kata Taufan.

Namun, jika Pemerintah nantinya memutuskan memilih untuk tidak memulangkan para WNI eks kombatan ISIS tersebut ke Tanah Air, maka perlu dibuat suatu landasan hukum yang kuat.

“Argumentasi hukumnya harus dibuat, dijelaskan. Sepanjang argumentasi hukumnya jelas, internasional akan bisa memahaminya, tidak ada masalah. Itu pilihannya,” ujarnya. “Tapi pasti akan ada kritik (dari dunia internasional), jangan kira tidak ada kritik. Kritiknya, karena mereka akan terkatung-katung, kalau kita katakan mereka bukan WNI lagi, ‘stateless’ dia, itu masalahnya”.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan masih memperhitungkan plus minus terkait wacana pemulangan WNI mantan ISIS dari Timur Tengah.

“Sampai saat ini masih dalam pembahasan. Sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” kata Joko Widodo (Jokowi) Presiden di Istana Negara Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Kepala Negara memandang perlu menggelar rapat terbatas yang khusus membahas rencana tersebut. Menurut Presiden, semua yang terkait hal itu harus melalui perhitungan atau kalkulasi yang detail.

“Ya, kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas, ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Akan tetapi, masih dirataskan. Kita ini pastikan harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail,” katanya.

Dalam rapat terbatas tersebut akan diambil keputusan sehingga kemudian dapat segera ditindaklanjuti. “Keputusan pasti kami ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian dalam menyampaikan hitung-hitungan,” katanya.(ant/tin)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs