Home industry ganja sintetis di salah satu kamar apartemen Surabaya, sudah beroperasi sejak September 2019. Ini disampaikan AKBP Nasriadi Wadirreskoba Polda Jatim usai melakukan penggerebekan di lokasi kejadian, Jumat (7/2/2020).
Sejak September 2019 sampai Februari 2020 itu, para tersangka sudah mengedarkan ganja sintetis ke kota-kota besar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Makassar. Pola pengedarannya melalui media sosial, yang kemudian dikirim lewat jasa pengiriman.
Untuk mengelabuhi petugas, lanjut dia, paket ganja sintetis itu dicampur dengan bahan lainnya. Seperti pakan ikan, pakan burung, dan lainnya agar paket itu lebih berat dan tidak dicurigai oleh petugas.
“Sejak September. Jadi disini (kamar apartemen, red) adalah tempat produksinya dan kemudian disebarkan di kota-kota besar di Indonesia. Tersangka merupakan pengangguran ya. Saat dilakukan penggerebekan mereka sedang melaksanakan pesta sabu-sabu,” kata Nasriadi.
Empat tersangka Aisul Riswad (29), Wahab (25), Noer (30), dan Rico (19). Perannya sebagai peracik zat kimia, pengemas, dan kurir ganja sintetis. Foto: Istimewa
Nasriadi mengungkapkan, dalam sebulan para tersangka itu bisa memproduksi sekitar 50 kilogram ganja sintetis. Harganya pun lebih mahal dari ganja biasanya. Mereka menjualnya dengan harga per paketnya sekitar Rp400-600 ribu.
Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan bahan-bahan pembuatan ganja itu dari wilayah Jawa Barat. Bahan-bahan itu diolah di daerah Malang dan Nganjuk, kemudian dibawa ke Surabaya untuk dicampur zat kimia, dikemas serta diedarkan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan zat-zat kimia seperti alkohol 80 persen, zat esensial, zat pewarna dan zat perasa. Nasriadi menyebutkan, efek halusinasi dari ganja sintetis ini lebih berbahaya dan menyerupai tembakau gorilla.
“Mereka sebut, tembakau gayo yang mereka dapatkan dari Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Kemudian dibawa ke sini dan dicampur dengan zat kimia. Zat itu dikirim oleh bosnya, yang saat ini sedang kami kejar,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah kamar di salah satu apartemen Surabaya, yang menjadi home industry ganja sintetis, Jumat (7/2/2020). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 4 tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda.
Keempat tersangka itu adalah Aisul Riswad (29), Wahab (25), Noer (30), dan Rico (19). Perannya sebagai peracik zat kimia, pengemas, dan kurir ganja sintetis. Saat digerebek, keempat pemuda itu tengah asik berpesta sabu-sabu di dalam kamarnya. (ang/iss/ipg)