Nuning Rodiyah Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Kelembagaan mengatakan, konten-konten pada media baru di Internet seperti Netflix harus segera diatur dan diawasi. Meski begitu, pihaknya mengakui saat ini belum ada institusi termasuk KPI yang diamanatkan UU untuk melakukan itu.
“Secara regulasi, KPI belum punya standing point untuk melakukan pengawasan pada konten-konten media baru, youtube, netflix, iflix, viu, dan sebagainya. Cuma KPI punya pemikiran, konten-konten itu harus diatur. Televisi, radio yang kemudian memiliki tingkat validitas yang lebih valid dari medsos aja diawasi, sementara sosmed yang sangat bebas, liar, tidak ada pengawasan,” ujarnya di Surabaya pada Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, perlu ada perumusan tata niaga konten dan regulasi-regulasi lain untuk mengatur media-media baru ini.
“Karena dikonsumsi di Indonesia, harus ada kantor di Indonesia. Harus mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia. Harus lulus sensor di lSF (Lembaga Sensor Film, red). Netflix belum ada, harus diatur,” katanya.
Nuning mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu UU mengamanatkan hal tersebut. Mengenai siapa nantinya lembaga yang harusnya diberi tugas pengawasan tersebut, ia tidak memberi komentar.
“Siapa yang melakukan, tunggu UU yang memberi amanat. Apakah itu KPI apakah Kominfo, kita tunggu amanat UU,” pungkasnya.(bas/tin/ipg)