Sabtu, 23 November 2024

Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu-sabu, Polisi Tangkap Dua Bandar Malaysia

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Konferensi pers Polda Jatim yang telah menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 50 kilogram sabu-sabu di Surabaya, Senin (3/2/2020). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 50 kilogram sabu-sabu di Surabaya, Senin (3/2/2020). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua laki-laki yang merupakan bandar narkotika warga negara Malaysia.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, puluhan kilogram barang haram itu dibungkus menggunakan kemasan teh China. Barang itu dikirim dari oleh pelaku menggunakan mobil dari Myanmar. Kemudian mereka menuju ke Kuching Malaysia lewat jalur laut.

Dari Malaysia, mereka masuk ke Pontianak, lalu ke Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, dan hingga akhirnya mereka masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sesampainya di Surabaya, mereka menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkannya.

“Barang ini sekarang sedang marak masuk ke wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Di mana pelakunya adalah dua orang Malaysia, yaitu Chee Kim Tiong dan Lhau Chu Hee,” kata Luki.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar Mr. Po di Malaysia. Dengan imbalan yang diterima sebesar 40ribu ringgit atau sekitar Rp133 juta. Pengiriman ke Surabaya ini, kata Luki, bukan pertama kalinya.

Mereka sudah dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu ke Surabaya, dan satu kali di Pontianak. Semuanya berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian, dan kurir yang terlibat juga sudah ditangkap. Dari pengembangan kurir itulah, polisi akhirnya menangkap kedua bandar tersebut.

“Hasil pengembangan dari yang pertama. Karena kita tidak dapat bandarnya, hanya kurir saja. Akhirnya kita kembangkan dapatlah bandar yang dari Malaysia. Yang dua itu, diatasnya ada yang lebih besar lagi. Kita kerja sama Polda Kalbar agar memonitor karena permainan mereka di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi juga meringkus para kurir dan pengedar yang tersebar di Surabaya, Bangkalan, dan Sampang. Salah satu yang diamankan adalah seorang pengajar di Pondok Pesantren yang sempat ramai di media akhir Januari lalu.

Dia mengedarkan sabu-sabu ke muridnya, dan menerangkan bahwa sabu-sabu halal. Akibat perbuatannya itu, ada muridnya yang menjadi terpengaruh. Pria berinisial Mad itu akhirnya dibekuk jajaran Polres Bangkalan.

Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu ini diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 592ribu jiwa. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan narkoba jenis lainnya seperti ganja, pil ekstasi, dan obat-obatan daftar G.(ang/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs