Jumat, 22 November 2024

Polisi Ikut Dalami Insiden Tumpahan Pewarna Pupuk di Sungai GKB Gresik

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tumpahan bahan baku pewarna pupuk PT Petrokopindo Cipta Selaras, Kamis (30/1/2020). Foto: Polres Gresik

Insiden tumpahan bahan baku pewarna pupuk yang membuat sungai di Jalan Bali GKB Kabupaten Gresik berwarna oranye, bisa dikenakan UU Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Ini disampaikan AKBP Kusworo Wibowo Kapolres Gresik kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, ada kelalaian yang membuat pewarna pupuk itu tumpah. Pada proses pemindahan, ada 4 drum pewarna pupuk yang diangkat menggunakan satu forklift. Hingga akhirnya 4 drum itu jatuh dan isinya tumpah, meluber sampai ke gorong-gorong.

“Karena kelalaiannya itu pewarnanya jatuh ke gorong-gorong. Kemudian mengalir sampai ke sungai di GKB. Kami sudah ambil sampel untuk diajukan ke laboratorium, untuk memastikan bahaya atau tidak,” kata Kusworo.

“Namun sudah dipastikan bahwa pewarna itu bukan limbah B3. Tapi karena mengandung warna, itu bisa dikenakan UU Tindak Pidana Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Saat ini, lanjut dia, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya tengah memeriksa saksi atau petugas yang menjatuhkan drum pewarna dan pihak pemilik gudang. Di mana pewarna pupuk itu adalah milik PT Petrokopindo Cipta Selaras.

“Kalau berdampak merusak lingkungan tentunya dijerat UU itu. Nanti dilihat dulu bagaimana kronologi, hasil pemeriksaan, hasil sampel. Untuk hasil laboratorium itu kurang lebih 3 hari baru keluar,” kata dia.

Sementara itu, untuk mengantisipasi agar pewarna tidak mengalir terlalu jauh, petugas sudah membuat tanggul. Sedangkan untuk gudang juga sudah dipasang garis polisi dan sementara operasi atau kegiatan di gudang itu dihentikan.

“Sejauh ini teratasi oleh tanggul agar tidak meluas pewarnanya. Iya untuk operasinya sementara dihentikan. Karena sudah dipasang garis polisi,” kata dia.

Sekedar diketahui, sungai di Jalan Bali GKB Kabupaten Gresik berubah warna menjadi oranye, akibat tumpahan bahan baku pewarna pupuk PT Petrokopindo Cipta Selaras. Ini disampaikan Mokh. Najikh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (30/1/2020).

Kejadian itu bermula saat pewarna dalam drum hendak dipindahkan ke tempat lain, menggunakan forklift. Saat pemindahan itu, satu drum pewarna tumpah. Hal itu diperparah dengan kondisi hujan, yang menyebabkan tumpahan pewarna meluber hingga ke sungai.

“Luberan itu bercampur air hujan, jadinya kemana-mana. Saat ini sudah dilakukan penanggulan. Sejauh 50-100 meter itu harus diambil oleh pihak perusahaan agar tidak mencemari lingkungan. Kami sudah mengambil sampel, dan besok akan dimintai keterangan. Saya khawatir, barangkali ada limbah yang ikut,” kata dia.

Najikh mengungkapkan, sungai yang berubah warna menjadi oranye itu merupakan saluran sekunder atau drainase untuk penampungan air hujan, yang mengalir ke laut. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah kejadian itu termasuk dalam pelanggaran atau tidak.

“Itu nanti akan dibuktikan lewat hasil sampel dan keterangan. Ini juga ditangai oleh teman-teman Polres, yang olah TKP,” ungkapnya. (ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs