Puan Maharani Ketua DPR RI menegaskan kalau pembentukan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya tidak untuk mempolitisasi kasus. Tetapi, kata Puan, pembentukan Panja justru untuk mengeliminasi upaya politisasi terhadap kasus tersebut.
“Pembentukan Panja kasus Jiwasraya tidak bertujuan untuk mempolitisasi kasus ini. Justru pembentukan Panja untuk mengeliminasi upaya-upaya politisasi terhadap kasus Jiwasraya,” ujar Puan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Menurut dia, pembentukan Panja bertujuan untuk mengawasi penyelesaian kasus jiwasraya sekaligus mencari solusi baik terhadap kepentingan nasabah maupun masa depan Lembaga asuransi tersebut.
Puan menjelaskan, DPR sudah membentuk tiga Panja masing-masing di komisi III, komisi VI, dan Komisi XI, sehingga tidak perlu sampai ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Jadi sekarang bolanya ada di Panja di ketiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu Pansus,” jelasnya.
Puan menegaskan, masing-masing bekerja sesuai bidang kerjanya dengan berfokus pada pengembalikan dana nasabah.
Panja komisi III akan memastikan penegakan hukum yang professional dan fair serta pengembalian asset-aset jiwasraya untuk mengembalikan uang nasabah.
Komisi VI akan fokus pada penyehatan korporasi serta mendorong holdingisasi untuk menyelamatkan Jiwasraya
Komisi XI akan mengevaluasi kerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyehatan industri asuransi dan mendorong adanya jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan.(faz/tin/rst)