Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), hari ini, Selasa (28/1/2020), membebastugaskan dua pejabat di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Selain Ronny Franky Sompie Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yasonna juga membebastugaskan Alif Suaidi yang sebelumnya menjabat Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian.
Keputusan itu diambil Menkumham, lantaran ada kesimpangsiuran informasi keberadaan Harun Masiku Kader PDI Perjuangan tersangka penyuap Wahyu Setiawan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kata Yasonna, pembebastugasan itu untuk memberikan ruang kepada tim independen mengungkap fakta yang meyebabkan keterlambatan data kedatangan Harun Masiku dari Singapura, dalam sistem informasi manajemen keimigrasian.
Tim indpenden itu, terdiri dari unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika, Cyber Crime Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Ombudsman.
Supaya tugas pimpinan Direktorat Jenderal Keimigrasian tetap berjalan, Yasonna menunjuk Jhoni Ginting Inspektur Jenderal Kemenkumham menjadi pelaksana harian Dirjen Imigrasi.
“Saya ingin tim ini bisa bekerja independen dalam penelusuran itu, makanya saya memfungsionalkan Dirjen Imigrasi,” ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selas (28/1/2020).
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi sorotan publik pascaterungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku bekas caleg DPR RI dan Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU.
Sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka, Kamis (9/1/2020), Menkumham menyatakan Harun Masiku rekan separtainya itu berada di luar negeri.
Padahal, Harun ada di Indonesia waktu KPK menggelar operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
Beberapa hari kemudian, Imigrasi membenarkan Harun sudah pulang dari Singapura. Ronny Sompie menyebut, ada kesalahan sistem sehingga terlambat mengetahui kepulangan Harun lewat Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(rid/tin/ipg)