Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Ketua KPU sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Arief Budiman Ketua KPU memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU, Selasa (28/1/2020), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (28/1/2020), memeriksa Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Viryan Aziz Wakil Ketua KPU, sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU.

Dua orang Komisioner KPU tersebut memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Sesudah menunggu sebentar di loby Gedung Merah Putih, Arief dan Viryan naik ke Ruang Pemeriksaan.

Sampai sekarang (pukul 14.00 WIB), proses pemeriksaan masih berlangsung tertutup di lantai dua Kantor KPK.

Selain memeriksa Pimpinan KPU, hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan Nur Syarifah Kabiro Teknis KPU, Yayu Yuliani Kabag Umum KPU, Carolina staf legal VIP Money Changer, dan Andi Bagus Makawaru Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan bilang, dua orang Komisioner KPU dan empat orang lainnya diperiksa dalam proses penyidikan Saeful Bahri pihak swasta tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy’ari Wakil Ketua KPU, serta Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan.

Seperti diketahui, Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan Wahyu Setiawan Komisioner KPU sebagai tersangka korupsi, pascaterjaring operasi tangkap tangan atas dugaan menerima suap.

Calon anggota DPR RI yang memberikan suap adalah Harun Masiku, melalui perantara Saeful Bahri.

Suap itu untuk mengubah keputusan rapat pleno Komisioner KPU tanggal 31 Agustus 2019, yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas caleg terpilih yang meninggal dunia.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Wahyu Setiawan diduga meminta Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs