Sebanyak 58 rumah sakit (RS) kelas B di Jawa Timur wajib menyediakan ruang isolasi dan dokter spesialis paru-paru menyusul penyebaran virus korona di dunia yang makin masif.
“Semua, kelas B. Ada 387 RS (di Jatim, red). Ada kelas D, C, B, A. Untuk RS yang kelas B, itu sejumlah 58 RS, diwajibkan ruang isolasi khusus, pasti ada dokter spesialis parunya. InsyaAllah itu bisa dipakai untuk penanganan awal kasus-kasus Pneuomonia,” ujar Herlin Ferliana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim saat ditemui usai menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder kesehatan Jatim di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya pada Selasa (28/1/2020).
Ia juga memastikan, jika nantinya RS kelas B tersebut tidak mampu mengatasi kasus yang ada karena alat penunjang yang kurang, ada rumah sakit kelas A yang akan menangani lebih lanjut. Di Jawa Timur, beberapa rumah sakit kelas A seperti RSUD Dr. Soetomo Surabaya, RSUD Dr. Syaiful Anwar Malang, dan RSAL Dr. Ramelan Surabaya telah disiagakan.
“Kita sudah menyurati semua kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dam berkoordinasi untuk siaga di wilayahnya, baik itu RS, puskesmas, fasilitas kesehatan swasta, ataupun masyarakat, mereka harus mulai aware, harus mulai perhatian, kalau ada gejala pneumonia, apalagi habis dari tempat terjangkit, kita harus cepet, mengirimmya ke fasilitas layanan kesehatan terdekat,” jelasnya.
Ia menegaskan, rapat koordinasi yang digelar hari ini, Selasa (28/1/2020) di RSUD Dr. Soetomo adalah untuk menyamakan lagi langkah-langkah yang harus ditempuh oleh semua stakeholder kesehatan di Jatim jika ada gejala yang diindikasikan virus korona.
“Kalau saya temukan ini, di RS saja. Kalau foto rontgen ke arah pneumonia berat, kita akan rujuk kemana. Kita sepakati, intinya masyarakat tidak boleh panik. Karena kami penanggungjawab kesehatan sudah menyediakan sedemikian rupa sehingga apabila ada hal-hal tidak diinginkan, kita sudah siap,” katanya. (bas/ang)