Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengatakan, sejak Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau e-tilang resmi dilaksanakan pada Kamis (16/1/2020) lalu oleh Polda Jatim, sudah ada 200-300 pelanggar lalu lintas terekam kamera.
“Kami punya data, bahwa semenjak e-TLE dilaksanakan di Surabaya di-launching bapak Kapolda (Jatim, red), ada 1.000 titik, ada 1.000 kamera yang ter-capture tentang pelanggaran berlalu lintas. Setelah diverifikasi, ada sekitar 200-300 pelanggar yang melanggar lalu lintas. Baik itu traffic light, marka jalan, maupun pelanggaran lainnya,” ujar Kombes Pol Sandi saat ditemui di launching Program Cak Tejo di Taman Bungkul, Surabaya pada Minggu (26/1/2020).
Sebelumnya, program E-Tilang juga sempat di uji coba selama satu minggu sejak 8 Januari 2020 sebelum dilaunching pada 16 Januari 2020. Hasilnya, juga ada ratusan pelanggar yang tercatat. Jenis pelanggaran juga didominasi dengan pelanggaran pada marka jalan.
Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, ia tidak ingin, pelanggaran-pelanggaran yang masih terus terjadi meski telah ada E-Tilang berujung pada hal fatal seperti kecelakaan lalu lintas. Ia mengatakan, sistem tilang berbasis teknologi ini perlu disokong dengan program lain, salah satunya yang baru saja dilaunching yaitu Traffic Accident Claim System (TACS) yang memudahkan orang melakukan klaim kecelakaan pada Jasa Raharja dan juga program sosialiasi tertib berlau lintas seperti program Cakap Tertib Jogo Suroboyo (Cak Tejo).
“Kami kemarin sudah launching program klaim Jasa Raharja melalui android, Traffic Accident Claim System (TACS). Masyarakat yang jadi korban lalu lintas itu bisa dijamin kesehatannya oleh Jasa Raharja. Jadi tidak perlu terlantar di RS atau jadi fatal,” katanya.
“Tetapi itu tidak cukup, dengan ada E-TLE, TACS, tidak cukup tanpa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalin. Mengajak dan meningkatkan kesadaran berlalin, menjadi dulur-dulur e Cak Tejo Cakap Tertib Jogo Suroboyo,” pungkas Kombes Pol Sandi. (bas/iss)