Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (24/1/2020).
Dia datang sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan mantan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesudah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Hasto menyebut diminta menjawab 24 buah pertanyaan yang diajukan Penyidik KPK.
Salah satunya terkait Harun Masiku Kader PDI Perjuangan yang sekarang berstatus tersangka dan menjadi buronan komisi antirasuah.
Menurut Hasto, berdasarkan hasil kajian Tim Hukum PDI Perjuangan, dalam kasus tersebut, Harun Masiku adalah korban tindak penyalahgunaan kekuasaan, merujuk pada Wahyu Setiawan Komisioner KPU.
Dia bilang, sebetulnya persoalan itu tidak akan ada kalau KPU menjalankan Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang kewenangan partai politik menetapkan calon anggota legislatif yang duduk di parlemen.
“Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut karena dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum kami, dia (Harun) menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan. Karena, pada dasarnya persoalannya sederhana, dan partai melakukan itu terkait dengan proses penetapan calon terpilih di mana melalui Keputusan dan Fatwa MA, saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan menjdi calon legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA, hanya hak itu ada pihak yang menghalang-halangi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan tidak tahu keberadaan Harun Masiku. Dia juga berkilah, tidak mengetahui ada praktik suap dalam proses pergantian antar waktu caleg DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Tapi, Hasto mengimbau supaya Harun segera menyerahkan diri kepada KPK, dan mengikuti proses hukum.
Seperti diketahui, Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan Wahyu Setiawan Komisioner KPU sebagai tersangka korupsi, pascaterjaring operasi tangkap tangan atas dugaan menerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penerima suap untuk mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.
Calon anggota DPR RI yang memberikan suap adalah Harun Masiku, melalui perantara Saeful Bahri pihak swasta. Kedua orang tersebut juga sudah berstatus tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp400 juta dalam bentuk Dollar Singapura.
Berdasarkan penyelidikan KPK, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas caleg terpilih yang meninggal dunia.
Suap itu diberikan untuk mengubah keputusan rapat pleno Komisioner KPU tanggal 31 Agustus 2019, yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.(rid/iss/ipg)