Sabtu, 23 November 2024

PUPR Minta Masyarakat Aktif Melaporkan Rumah Tidak Layak Huni

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap masyarakat aktif melaporkan rumah tidak layak huni di sekitar mereka, supaya rumah itu dapat bantuan bedah rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Kalau ada rumah tidak layak huni di sekitar tolong segera laporkan ke RT agar diusulkan ke Pemda supaya mendapat bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR,” ujar Khalawi Abdul Hamid Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dikutip Antara, Kamis (23/1/2020).

Khalawi bilang, bedah rumah BSPS oleh Kementerian PUPR ini dia yakini bisa meningkatkan semangat masyarakat bergotong royong membangun rumah layak huni. Masyarakat yang mampu secara ekonomi juga bisa membantu mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Selain itu, lanjutnya, bantuan stimulan yang diberikan Kementerian PUPR ditambah dengan bantuan dana maupun tenaga dari sanak saudara, anak, serta tetangga sekitar, juga sangat bermanfaat untuk mempercepat proses pembangunannya.

“Alhamdulillah respons masyarakat penerima bantuan Kepala Daerah seperti Bupati, Wali Kota, Gubernur, DPRD dan DPR serta pakar perumahan terhadap Program BSPS sangat positif,” tuturnya dilansir Antara.

Pemerintah, katanya, juga berharap sektor swasta turut berpartisipasi dalam Program Bedah Rumah melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR). Pemda pun bisa mengirimkan data rumah tidak layak huni di daerahnya ke Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Kementerian PUPR meminta pemda mereplikasi program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di daerah.

Menurut Khalawi, program BSPS saat ini dinilai menjadi salah satu program perumahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat agar mereka dapat menempati rumah yang layak huni.

Khalawi menerangkan penanganan RTLH di Indonesia dapat berjalan dengan baik jika ada kolaborasi yang baik khususnya program perumahan baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu, Pemda dalam APBD-nya diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk program perumahan bagi masyarakatnya.

“Melalui program BSPS yang dilaksanakan secara berkelompok ini masyarakat juga diminta untuk bergotong royong agar bersama-sama meningkatkan kualitas rumahnya. Ratusan ribu rumah telah ditingkatkan kualitasnya jika sebelumnya tidak layak huni kini bisa menjadi layak huni dengan Program BSPS,” ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, jenis dan besaran dana bantuan menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang besaran nilai dan lokasi BSPS terbagi menjadi dua.

Pertama adalah peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) di daerah provinsi sebesar Rp17,5 juta, dengan rincian bantuan bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta.

Adapun PKRS khusus di pulau-pulau kecil dan pegunungan di provinsi Papua dan Papua Barat adalah Rp35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

Sedangkan yang kedua adalah Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) total bantuannya Rp35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya untuk upah kerja sebesar Rp5 juta.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs