Sabtu, 23 November 2024

Korban Kecelakaan Cepat Tertangani di RS dengan TACS Jogo Suroboyo

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Peluncuran aplikasi TACS di Polrestabes Surabaya, Rabu (22/1/2020). Foto: Antara

Layanan digital Traffic Accident Claim System (TACS) di Aplikasi Jogo Suroboyo Polrestabes Surabaya diklaim dapat mengurangi angka fatalitas (kematian) korban kecelakaan karena terlambat ditangani di rumah sakit karena terkendala urusan administrasi.

AKBP Teddy Candra Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, dengan adanya layanan TACS korban kecelakaan akan mendapat perawatan secepatnya oleh rumah sakit, tidak perlu tersendat urusan administrasi.

Sebab, korban kecelakaan sebenarnya sudah mendapat jaminan asuransi dari pihak Jasa Raharja, yang dalam layanan ini berkoodinasi dengan Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya dan pihak rumah sakit.

“Kami sering ada keluhan dari masyarakat, kalau ada korban kecelakaan, sampai rumah sakit ditanya ‘siapa yang akan menjamin?’. Akhirnya proses penanganannya terlambat. Jadi ini masuk quick response menghindari kematian korban kecelakaan lalu lintas,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Hanya saja, sementara ini Polrestabes Surabaya baru melakukan kerja sama dengan dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Wiyung Sejahtera dan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Ke depan dia berharap semua rumah sakit di Surabaya bisa terkoneksi layanan ini.

Untuk itu dalam acara peluncuran TACS di Polrestabes Surabaya Rabu (22/1/2020) kemarin, Teddy mengatakan, pihaknya telah mengundang seluruh kepala rumah sakit untuk ikut dalam kolaborasi layanan digital ini.

“Respon dari rumah sakit sangat baik, mereka mendukung karena ada kemudahan langsung dari rumah sakit dan kepastian penanganan. Makanya kami mengajak masyarakat mengunduh aplikasi Jogo Suroboyo,” ujarnya.

Menurut Teddy, alur mekanisme penggunaan layanan ini adalah masyarakat harus mendaftar dulu di aplikasi Jogo Suroboyo. Kemudian jika mengalami kecelakaan dan membutuhkan penanganan cepat, pihak rumah sakit akan memasukkan identitas korban dalam satu program tersendiri, yang terintegrasi dengan Jasa Raharja dan Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

Dari sana, akan diketahui apakah jenis kecelakaan tersebut adalah kecelakaan yang mendapatkan asuransi Jasa Raharja atau tidak. Jika iya, maka rumah sakit akan langsung memberikan penanganan terhadap korban sesuai kesepakatan MoU yang telah ditandangani ketiga pihak.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek kelanjutan dari pemberian santunan lewat aplikasi. “Di aplikasi itu ada layanan satuan kepolisian, salah satunya layanan Satlantas. Akan muncul e-SIM dan TACS. Untuk progress (kelanjutan) santunan, tinggal klik, mengisi form, nanti masyarakat akan tahu santunan yang akan mereka terima,” ujarnya.

Teddy berharap masyarakat tidak perlu ragu membawa korban kecelakaan ke rumah sakit tanpa takut berurusan dengan proses administrasi yang rumit. “Jelas kalau itu korban laka akan langsung ditangani Jasa Raharja. Masyarakat tidak perlu pusing,” katanya.(tin)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs