Senin, 25 November 2024

Kuasa Hukum Harap Pelajar ZA Dilepaskan dari Segala Tuntutan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Bhakti Riza Hidayat (kiri) kuasa hukum ZA, berbicara kepada ZA (kanan), saat menunggu pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020). Foto: Antara

Tim kuasa hukum ZA, seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang membunuh begal atau pelaku perampasan, mengharapkan sang anak ini bisa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Bhakti Riza Hidayat kuasa hukum ZA, mengatakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan, pihaknya meminta hakim untuk bisa membebaskan ZA yang berusia 17 tahun itu dari segala tuntutan hukum.

“Perbuatan ZA tidak dapat dituntut karena didasarkan dengan adanya suatu alasan pemaaf, sehingga dengan demikian ZA harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Bhakti di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (22/1/2020).

Pada sidang sebelumnya saat jaksa penuntut umum (JPU) anak membacakan tuntutan, jaksa ingin membuktikan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dengan pasal yang disangkakan oleh jaksa tersebut, ZA mendapatkan tuntutan hukuman pidana pembinaan selama satu tahun, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Fakta persidangan telah memenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP, ZA bertujuan untuk melakukan pembelaan darurat untuk diri sendiri dan orang lain,” kata Bhakti dilansir Antara.

Pasal 49 ayat 1 KUHP menyebutkan, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Kasus yang dialami siswa berusia 17 tahun tersebut, bermula dari penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga itu, bernama Misnan berusia 35 tahun yang juga diduga pelaku perampasan atau begal. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Misnan dan rekannya diduga menghadang ZA yang saat itu bersama kekasihnya.

Dua orang pelaku perampasan itu, mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya. Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA.

Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA.

Pada Kamis (23/1/2020), sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim terhadap kasus tersebut.(ant/tin/rst)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
35o
Kurs