Senin, 25 November 2024

Omnibus Law, Pengamat: Menyederhanakan UU Tidak Mudah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019). Foto: Biro Pers Setpres

Pro kontra adanya RUU Omnibus Law terus bergulir. Seperti yang terjadi pada Senin (20/1/2020) lalu, ratusan buruh menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI menolak RUU Omnibus Law. Mereka khawatir, undang-undang ini dapat menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsoursing (fleksibilitas pasar kerja) hingga menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha, hanya untuk mempermudah masuknya investasi.

Mengenai omnibus law, M Syaiful Aris Dosen Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Airlangga pun ikut angkat bicara. Ia menjelaskan, secara sederhana undang-undang ini adalah penyederhanaan dari banyak undang-undang, menjadi satu kerangka lebih mudah dipahami dan diaplikasikan.

“Ini seperti sebuah kerangka untuk menyederhanakan dan mengsingkronisasi. Karena peraturan UU di Indonesia sangat banyak dan ada kecenderungan satu peraturan saling tumpang tindih. Jadi aturan dibuat sederhana dengan jumlah yang tidak terlalu banyak agar mudah dipahami,” terangnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu malam (22/1/2020).

Tak tanggung-tanggung, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saja akan menyelaraskan 82 Undang-undang (UU) dan 1.194 pasal. Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan, substansi rancangan beleid tersebut mencakup 11 klaster.

Meski begitu, dalam merancang UU Omnibus Law ini bukan berarti tantangan. Syaiful mengatakan, seharusnya untuk merancang omnibus law dengan menyederhanakan banyak aturan di Indonesia menjadi satu, harus dilakukan secara bertahap dan tidak tergesa-gesa. Salah satu caranya dengan memberikan skala prioritas, mana peraturan yang penting dan perlu segera dibahas. Meski bukan berarti, dalam menentukan skala prioritas adalah hal yang mudah.

“Membuat semuanya jadi satu, upayanya harus bertahap. Karena banyak sektor, prioritas penting untuk mana yang jadi pilot project. Namun ini juga tantangan, tergantung cara pandang. Saya di hukum, penegakan hukum jdi prioritas. Mungkin pemerintah punya perspektif (prioritasnya, red) investasi,” tambahnya.

Menurutnya, membuat aturan menjadi lebih sederhana agar mudah dipahami masyarakat adalah perubahan positif. Namun jika aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang lain, apalagi membatasi hak-hak di sektor hukum lain, itu yang harus menjadi perhatian bersama.

“Bahwa menyederhanakan aturan itu tidak boleh menghilangkan hak-hak tertentu. Kalau untuk menyederhanakan birokrasi yang rumit, hak-hak terlindungi, tidak masalah,” tegasnya.

Terlebih lagi, lanjut Syaiful, tidak semua masyarakat Indonesia berpartisipasi dan paham tentang undang-undang yang akan dibuat pemerintah. Mereka cenderung akan bereaksi setelah merasakan dampak dari disahkannya undang-undang tersebut.

“Masyarakat belum semua memahami. Kalau di negara maju tingkat partisipasinya tinggi, jadi mengetahui potensi dampaknya. Tapi kalau kita biasanya, kalau dampaknya sudah ada baru bereaksi. Kalau masih seperti ini belum kena langsung,” katanya.

Sayaiful berharap, jika RUU Omnibus Law disahkan, maka undang-undang tersebut dapat menyelesaikan tumpang tindih beragam aturan di Indonesia.

“Aturan menjadi sederhana, masyarakat dan penyelenggara negara mudah dipahami. Diharapkan birokrasi sederhana, selaras dengan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik,” tutupnya.(tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs