Sabtu, 23 November 2024

Menag: Tidak Ada Rencana Menghapus Sertifikasi Produk Halal

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi Menteri Agama. Foto: dok./Farid suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam draf revisi yang masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, ada sejumlah aturan yang akan dibahas bersama DPR RI, salah satunya terkait sertifikasi halal.

Usai bertemu Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Rabu (21/1/2020), di Istana Kepresidenan Jakarta, Fachrul Razi Menteri Agama mengatakan, revisi tidak akan menghapus sertifikasi produk halal.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menjelaskan, revisi UU 33/2014 bertujuan mempercepat proses penerbitan sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia.

Revisi tersebut sesuai perintah Joko Widodo Presiden kepada kementerian/lembaga, memangkas regulasi yang berpotensi menghambat investasi dan atau merusak iklim usaha.

“Bukan dihapus, tapi bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien (sertifikasi halal). Karena Bapak Presiden tidak mau ada aturan yang menghambat (investasi). Harus ada kepastian. Nanti setelah (draf) selesai dirumuskan, baru kami sajikan kepada Bapak Presiden,” kata Fachrul Razi.

Sebelumnya ada wacana penghapusan pasal-pasal yang mengatur sertifikasi produk halal.

Antara lain, Pasal 4 UU 33/2014 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Kemudian, Pasal 29, 42 dan 44 yang mengatur mekanisme permohonan dan pemberian sertifikat halal.

Tapi, dalam pembahasan di Kemenag, pasal-pasal tersebut tidak masuk daftar yang akan dihapus.

Sekadar informasi, di dalam draf revisi UU Jaminan Produk Halal versi Pemerintah, ada pasal yang berpihak pada pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kalau usulan revisi itu disepakati DPR, para pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikat produk halal tanpa perlu mengeluarkan biaya alias gratis.

Selain itu, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan mempertegas pihak yang berwenang mengurus sertifikasi halal.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs