Sabtu, 23 November 2024

Presiden Dukung Langkah DPR Membentuk Panitia Kerja Jiwasraya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Pemerintah menyambut positif pembentukan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya oleh Komisi VI DPR dan Panja Pengawasan Industri Jasa Keuangan oleh Komisi XI DPR.

Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden mengatakan, visi dan misi DPR sejalan dengan Pemerintah yaitu meningkatkan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, menentukan langkah restrukturisasi Jiwasraya, dan menyelamatkan dana nasabah.

Menurut Fadjroel, Presiden berharap dengan adanya panja-panja tersebut, industri jasa keuangan Indonesia semakin terawasi dengan baik, sehingga tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.

“Visi dan misi DPR sama dengan Pemerintah yaitu meningkatkan pengawasan terhadap industri jasa keuangan dan menentukan langkah-langkah terukur restrukturisasi Jiwasraya dan penyelamatan dana nasabah,” ujar Fadjroel di Istana Keperesidenan Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sekadar informasi, Komisi Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian BUMN, sudah membentuk Panja Jiwasraya.

Sedangkan Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan membentuk Panja Pengawasan Industri Jasa Keuangan.

Dito Ganinduto Ketua Komisi XI DPR RI mengatakan, prioritas pembahasan panja tersebut adalah masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri, PT Taspen, dan PT Bank Muamalat Indonesia.

Karena, perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melakukan kesalahan tata kelola, sehingga mengakibatkan gagal bayar kepada para nasabah asuransi.

Nantinya, panja Komisi XI akan berkoordinasi dengan Panja Jiwasraya, dan panja Komisi III yang dibentuk untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran hukum.

Seperti diketahui, masalah industri jasa keuangan mendapat sorotan sesudah Jiwasraya gagal membayar kepada nasabah produk asuransi JS Saving Plan yang jatuh tempo Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun.

Kejaksaan Agung lalu mengusut dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun.

Sampai sekarang, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang bekas pejabat Jiwasraya sebagai tersangka, melakukan penahanan dan memblokir aset-aset yang dimiliki para tersangka.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs