Sabtu, 23 November 2024

Tak Serahkan Hadiah, Anggota MeMiles Bisa Terjerat Pidana

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Dirreskrimsus Polda Jatim. Foto: Dok/Anggi suarasurabaya.net

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Dirreskrimsus Polda Jawa Timur menegaskan anggota (member) investasi ilegal MeMiles bisa saja terjerat pidana, kalau mereka yang sudah menerima reward atau hadiah tak kunjung menyerahkannya kepada polisi.

“Ya bisa TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kalau dia merasa mendapatkan reward kemudian dia berkelit dengan itu, saya pastikan saya gunakan kewenangan penyidikan,” kata Gidion, dilansir Antara, Sabtu (18/1/2020).

Dia menambahkan, reward yang telah diterima member itu bukan hasil uang member perseorangan atau pribadi. Namun pengumpulan uang dari member lain yang telah melakukan top up.

“Kalau Anda mendapatkan mobil juga, yakinlah itu uang dari member yang lain. Member di bawahnya. Itu terus menerus, maka gerakan mengembalikan aset dari penyidik menjadi bahan untuk pertimbangan pengadilan mengembalikan kepada member MeMiles semua,” ujarnya.

Polisi memastikan semua member yang mendapat reward ialah penerima aliran dana. Pihaknya akan memaksimalkan upaya agar uang para korban bisa dikembalikan.

“Pasti mereka itu penerima aliran dana dan kebijakan Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim adalah memaksimalkan pengembalian aset masyarakat. Yang kita bela betul-betul masyarakat,” ucap Gidion.

Sementara itu, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mendorong semua member agar melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Polda Jatim telah menyediakan posko khusus kasus investasi MeMiles. Jika berhalangan, bisa melapor secara daring.

“Korban akan diberikan hak kepastian hukumnya, proses penegakan hukum ini yaitu dengan memberikan hak kepastian hukum bahwasanya sebagai korban. Artinya benar-benar didasari baik fisik maupun finansial,” kata Trunoyudo.

Nantinya, laporan korban ini akan diproses oleh polda dan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jika perkara sudah diputuskan pengadilan, barang bukti sitaan bisa langsung diberikan kepada korban sesuai haknya.

“Maka korban berhak untuk pengembaliannya melalui proses peradilan tentu akan dimasukkan dalam berkas perkara, sehingga tahu pada putusan pengadilan siapa yang menjadi korban dan beberapa besar nilainya,” ujarnya. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs