Jumat, 22 November 2024

Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya Siap Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Helmy Yahya (kedua dari kanan) menunjukkan sertifikat opini Wajar Tanpa Pengecualian laporan keuangan TVRI, Jumat (17/1/2020), di Jakarta, merespon pemecatannya sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRI. Foto: Farid suarasurabaya.net

Helmy Yahya tidak bisa menerima keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang memberhentikannya dari posisi Direktur Utama (Dirut) TVRI.

Karena merasa keberatan, Helmy menyiapkan perlawanan hukum menggugat Dewas TVRI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan Helmy bersama jajaran Direksi TVRI dalam jumpa pers yang digelar siang hari ini, Jumat (17/1/2020), di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta.

“Tanggal 4 Desember 2019 saya dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dengan mengatakan SK itu tidak sah,” kata Helmy.

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Dirut berhak mengajukan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas.

“Saya sudah menjawab 27 halaman dengan lampiran 1.200 halaman, nggak main-main. Semua catatan mereka (Dewas) saya jawab dan sudah saya sampaikan 18 Desember 2019,” paparnya.

Tapi, melalui sidang pleno, Dewas TVRI menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya, karena dianggap tidak memberikan penjelasan soal pembelian program siaran berbayar, salah satunya Liga Inggris.

Selain itu, Dewas menilai ada ketidaksesuaian pelaksanaan Rebranding TVRI dengan rencana kerja anggaran tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Lebih lanjut, Helmy juga dianggap melakukan mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara.

Helmy pun dicap melanggar beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan. Terutama berkenaan dengan penunjukan/pengadaan Program Kuis Siapa Berani.

Atas dasar itu, Dewan Pengawas akhirnya mengambil keputusan dalam rapat pleno untuk memberhentikan dengan hormat Helmy Yahya efektif mulai tanggal 16 Januari 2020.

Sebelumnya, Dewas TVRI menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, yang ditandatangani Arief Hidayat Thamrin Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI.

Isi surat tersebut, menonaktifkan sementara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Kemudian, Dewas TVRI menunjuk Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI.

Di tempat yang sama, Chandra Hamzah kuasa hukum Helmy Yahya bilang, pihaknya mulai menyiapkan langkah hukum. Rencananya, tuntutan hukum akan disampaikan sepekan ke depan.

“Saat ini sedang kami siapkan. Mengenai fakta-fakta, kami sebagai kuasa hukum sudah paham. Tinggal kami formulasikan apa yang menjadi tuntutan,” kata Chandra.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memandang, pemecatan Helmy Yahya tidak sah lantaran terdapat disenting opinion di internal Dewan Pengawas TVRI.

Walau begitu, Chandra belum menjelaskan langkah-langkah hukum apa saja yang sebaiknya ditempuh kliennya. Menurutnya, gugatan yang disampaikan kliennya kemungkinan lebih dari satu tuntutan.(rid/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs