Sabtu, 23 November 2024

Permaisuri Keraton Agung Sejagat Akan Lakukan Cek Psikologis

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel Kapolda Jawa Tengah menjelaskan tentang kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dengan dua tersangkanya, Totok Santosa (belakang kanan) dan Fanni Aminadia (belakang kiri) saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020). Foto: Antara

Polda Jawa Tengah akan mengecek kondisi psikologis Fanni Aminadia permaisuri Keraton Agung Sejagat yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan karena masih merasa menerima amanah sebagai ratu.

“Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri,” kata Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel Kapolda Jawa Tengah di Semarang seperti yang dilansir Antara, Jumat (17/1/2020).

Menurut dia, tersangka Fanni masih menganggap dirinya menerima amanah sebagai penyelamat dunia.

Sementara itu, Totok Santosa Raja Keraton Agung Sejagat lanjut dia, lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.

Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020.

Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs