Sabtu, 23 November 2024

Fraksi Gerindra DPR Berikan Rekomendasi ke Pemerintah terkait Perbaikan BPJS Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(Kiri ke kanan) Bayu Wahyudi Direktur BPJS Kesehatan, Hasto Wardoyo Kepala BKKBN, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, Terawan Agus Putranto Menkes, dan Nasrul Abit Wakil Gubernur Sumatera Barat foto bersama usai menerima dokumen rekomendasi perbaikan BPJS Kesehatan dari Fraksi Gerindra DPR RI, Jumat (17/1/2020), di Ruang Rapat Komisi IX, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pimpinan Fraksi Partai Gerindra DPR RI, pagi hari ini, menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah terkait upaya perbaikan kinerja layanan kesehatan yang dilakukan BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI (Gerindra), secara simbolis menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan, Hasto Wardoyo Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Bayu Wahyudi Direktur BPJS Kesehatan.

Rekomendasi berisi 12 poin itu merupakan hasil diskusi yang dilakukan Fraksi Gerindra dengan pejabat eselon I Kementerian Kesehatan, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direksi BPJS Kesehatan dan pimpinan organisasi profesi kesehatan.

“Ini untuk menjawab tuntutan masyarakat yang hari ke hari demonstrasi di depan Gedung DPR. Kami mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan menyampaikannya kepada pemerintah sebagai solusi permasalahan BPJS Kesehatan,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Poin pertama, Fraksi Gerindra DPR Rl mendesak Reformasi Sistem Kesehatan, salah satunya Reformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan menuju sistem desentralisasi, di mana kepala daerah berwenang mengurus Jaminan Sosial Kesehatan rakyatnya.

Kedua, mendesak Pemerintah meninjau kembali kenaikan tarif/premi BPJS Kesehatan, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas Ill, karena kebijakan itu makin membebani rakyat.

“Pemerintah harusnya menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, dan membuka potensi dana filantropi,” Ruskati Ali Baal Anggota Fraksi Gerindra DPR RI yang membacakan rekomendasi.

Ketiga, Fraksi Gerindra minta Pemerintah memperkuat koordinasi lintas  sektor, khususnya Pemerintah sebagai regulator, BPJS Kesehatan sebagai operator, dan Tenaga Kesehatan (Organisasi Profesi Kesehatan) sebagai motor penggerak.

Poin keempat, Fraksi Gerindra mendesak Pemerintah meninjau kembali Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN, khususnya mengenai keharusan mendaftarkan seluruh Anggota Keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Kelima, Fraksi Partai Gerindra merekomendasikan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk lebih serius mengimplementasikan upaya Promotif (promosi kesehatan) dan Preventif   (Pencegahan Penyakit), baik di Fasilitas Kesehatan  Tingkat Pertama (Puskesmas/Kiinik) mau pun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).

Keenam, Fraksi Partai Gerindra  DPR Rl mendesak Pemerintah untuk mengembalikan fungsi Puskesmas, yaitu membangun kesehatan wilayah, bukan hanya mengobati orang sakit.

“Puskesmas harus diperkuat perannya sebaga pusat pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat,” imbuhnya.

Ketujuh, Fraksi Partai Gerindra  DPR Rl mendesak Pemerintah memperhatikan aspek Keadilan dalam pembangunan kesehatan. Karena, fasilitas Kesehatan banyak di wilayah Pulau Jawa, sedangkan di daerah lain masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Kebijakan kompensasi yang tertulis di UU SJSN (2004) harus diberikan oleh BPJS kepada Daerah Terpencil, Perbatasan,dan Kepualauan (DTPK) agar ada keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,” papar Ruskati.

Kedelapan, Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah Tempat Tidur Kelas Ill di Rumah Sakit.

Karena, banyak masyarakat mengeluhkan sulit mengakses kamar Rumah Sakit Kelas Ill dengan alasan penuh.

Kesembilan, Fraksi Partai Gerindra  DPR Rl mendesak Pemerintah memperbaiki data  peserta BPJS Kesehatan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran.

Kesepuluh, Fraksi Partai Gerindra  DPR Rl mendesak BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada Rumah Sakit di seluruh Indonesia, termasuk kepada industri obat.

Kesebelas, Fraksi Gerindra mendesak Pimpinan DPR Rl dan Pimpinan Komisi IX DPR Rl untuk  membentuk Panja (atau Pansus) BPJS Kesehatan untuk   mengatasi  berbagai polemik yang dihadapi BPJS Kesehatan.

Poin rekomendasi terakhir, Fraksi Gerindra mendukung upaya  perbaikan BPJS  Kesehatan melalui Revisi Undang- Undang BPJS Kesehatan Nomor  24 tahun 2011.

Di tempat yang sama, Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan menyatakan senang mendapat arahan dari Fraksi Gerindra DPR RI.

Menurutnya, 12 poin rekomendasi sejalan dengan keinginan pemerintah mengatasi problem BPJS Kesehatan.

“Poin rekomendasi itu sejalan, tidak ada yang tidak sesuai dengan kami (Kemenkes). Rekomendasi itu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.(rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs